PENDAFTARAN exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud (Intangibles) akan berakhir besok, Jumat (24/7/2026) pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, hanya ada waktu beberapa jam lagi bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai peserta. Segera daftarkan diri Anda melalui situs web DDTC Academy. Acara akan digelar secara tatap muka pada Sabtu (25/7/2026), pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.
Pemateri dalam acara ini merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing. Mereka adalah Senior Specialist DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Agnetasya S.Ak., BKP..
Seminar eksklusif DDTC Academy kali ini akan mengulas lebih dalam mengenai aspek transfer pricing dalam pemanfaatan harta tak berwujud. Materi ini penting untuk dipahami jika perusahaan Anda melakukan transaksi pemanfaatan harta tak berwujud dalam satu grup usaha.
Harta tak berwujud sering kali dimanfaatkan oleh grup usaha untuk mengoptimalkan skema bisnisnya di berbagai negara. Harta tak berwujud yang dimanfaatkan bisa berupa paten, know-how, trademarks, market-specific characteristics, brand, lisensi, goodwill, hingga sinergi grup.
Dalam praktiknya, pemanfaatan harta tak berwujud umumnya diremunerasi dalam pembayaran royalti. Pembayaran royalti antarpihak afiliasi juga menjadi salah satu transaksi yang mendapat perhatian dalam transfer pricing karena dapat memengaruhi pembagian laba dan hak pemajakan antarnegara.
Alhasil, transaksi pemanfaatan harta tak berwujud menjadi salah satu area transfer pricing yang kerap kali muncul dalam pemeriksaan pajak. Dalam konteks ini, dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memadai menjadi krusial untuk pembuktian eksistensi dan kewajaran royalti pemanfaatan harta tak berwujud.
Penyusunan TP Doc tersebut harus didukung dengan analisis transfer pricing yang komprehensif. Dalam konteks Indonesia, wajib pajak dapat menggunakan SE-50/PJ/2013 sebagai acuan dalam penyusunan TP Doc atas pemanfaatan harta tak berwujud.
Pertama, mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud yang berkontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar melalui analisis fungsi. Kedua, mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukannya.
Terkait tahap kedua, wajib pajak perlu melakukan analisis development, enhancement, maintenance, protection, dan exploitation (DEMPE) untuk menunjukkan kepemilikan legal dan ekonomis atas suatu harta tak berwujud. Hal ini juga ditujukan untuk menentukan alokasi dan besaran royalti.
Ketiga, mempelajari apakah transfer harta tak berwujud benar-benar telah terjadi atau tidak. Keempat, menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.
Terkait dengan pembanding, hal ini sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak saat menentukan kewajaran royalti. Dikarenakan karakteristik harta tak berwujud yang unik menyebabkan transaksi yang sebanding sulit ditemukan.
Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan perkembangan pengawasan kepatuhan melalui SE-8/PJ/2026. Salah satu fokus dalam pedoman tersebut ialah penelitian komprehensif terhadap wajib pajak yang terindikasi memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Dalam konteks tersebut, wajib pajak perlu memastikan transaksi pemanfaatan harta tak berwujud telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Sesuai PMK 172/2023, pemenuhannya perlu dibuktikan melalui tahapan pendahuluan. Simak ‘Manfaatkan Harta Tak Berwujud? Wajib Pajak Grup Perlu Buktikan Ini’.
Berbagai aspek tersebut menunjukkan bahwa analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud memerlukan pemahaman yang komprehensif. Tanpa pemahaman yang tepat, wajib pajak berpotensi menghadapi koreksi, sanksi administratif, bahkan sengketa pajak.
Melalui seminar ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai aspek fundamental transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud, mulai identifikasi harta tak berwujud, analisis DEMPE, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), hingga penentuan royalti yang wajar.
Selain itu pemateri akan membahas isu-isu khusus terkait pemanfaatan harta tak berwujud dalam grup usaha, seperti royalty-free, hard-to-value intangibles (HTVI), marketing intangibles dan bright line test, serta isu pemanfaatan teknologi seperti software sebagai harta tak berwujud.
Secara eksklusif peserta juga akan diajak melakukan serangkaian analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud dan simulasi pencarian pembanding. Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis mengenai tahapan analisis kewajaran pemanfaatan harta tak berwujud.

Topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:
Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted. (rig)
