BESOK, Sabtu (18/7/2026) adalah kesempatan terakhir Anda untuk memanfaatkan promo early bird acara exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Aspek Transfer Pricing atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud (Intangibles).
Adapun acara akan digelar pada Sabtu, 25 Juli 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda melalui situs web DDTC Academy. Ketika periode promo early bird berakhir, harga normal berlaku.
Pemateri dalam acara ini merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, terutama terkait pemanfaatan harta tak berwujud. Mereka adalah Senior Specialist DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Agnetasya S.Ak., BKP..
Dalam seminar ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai aspek fundamental transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud, mulai identifikasi harta tak berwujud, analisis DEMPE, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), hingga penentuan royalti yang wajar.
Selain itu pemateri akan membahas isu-isu khusus terkait pemanfaatan harta tak berwujud dalam grup usaha, seperti royalty-free, hard-to-value intangibles (HTVI), marketing intangibles dan bright line test, serta isu pemanfaatan teknologi seperti software sebagai harta tak berwujud.
Secara eksklusif peserta juga akan diajak melakukan serangkaian analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud dan simulasi pencarian pembanding. Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis mengenai tahapan analisis kewajaran pemanfaatan harta tak berwujud.

Materi ini penting untuk Anda pahami jika perusahaan Anda melakukan transaksi pemanfaatan atas harta tak berwujud dalam satu grup usaha. Seperti diketahui, harta tak berwujud sering dimanfaatkan oleh grup usaha untuk mengoptimalkan skema bisnisnya di berbagai negara.
Harta tak berwujud yang dimanfaatkan dapat berupa paten, know-how, trademarks, market-specific characteristics, brand, lisensi, goodwill, hingga sinergi grup. Dalam praktiknya, pemanfaatan harta tak berwujud tersebut diremunerasi dalam bentuk pembayaran royalti.
Pembayaran royalti antarpihak afiliasi menjadi salah satu transaksi yang mendapat perhatian dalam transfer pricing. Pasalnya, besaran royalti yang dibayarkan dapat memengaruhi pembagian laba dan hak pemajakan antarnegara.
Akibatnya, transaksi pemanfaatan harta tak berwujud menjadi salah satu area transfer pricing yang kerap muncul dalam pemeriksaan pajak. Dalam konteks ini, dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memadai krusial untuk pembuktian eksistensi dan kewajaran royalti pemanfaatan harta tak berwujud.
Penyusunan TP Doc tersebut harus didukung dengan analisis transfer pricing yang komprehensif. Dalam konteks Indonesia, wajib pajak dapat menggunakan SE-50/PJ/2013 sebagai acuan dalam penyusunan TP Doc atas pemanfaatan harta tak berwujud.
Pertama, mengidentifikasi keberadaan harta tak berwujud yang berkontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar melalui analisis fungsi. Kedua, mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukannya.
Terkait tahap kedua, wajib pajak perlu melakukan analisis development, enhancement, maintenance, protection, dan exploitation (DEMPE) untuk menunjukkan kepemilikan legal dan ekonomis atas suatu harta tak berwujud. Hal ini juga ditujukan untuk menentukan alokasi dan besaran royalti.
Ketiga, mempelajari apakah transfer harta tak berwujud benar-benar telah terjadi. Keempat, menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.
Terkait dengan pembanding, hal ini sering menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak saat menentukan kewajaran royalti. Dikarenakan karakteristik harta tak berwujud yang unik menyebabkan transaksi yang sebanding sulit ditemukan.
Berbagai aspek tersebut menunjukkan bahwa analisis transfer pricing atas pemanfaatan harta tak berwujud memerlukan pemahaman yang komprehensif. Tanpa pemahaman yang tepat, wajib pajak berpotensi menghadapi koreksi, sanksi administratif, bahkan sengketa pajak.
Jadi, tunggu apa lagi? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
