Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 yang mengatur tentang ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 79/2010. Penggantian ketentuan dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 65/2022, dikutip pada Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan PMK 65/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu itu diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.
Dengan demikian, besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas per 1 April 2022 sebesar 1,1% dari harga jual. Sementara itu, besaran tertentu sebesar 1,2% dari harga jual akan digunakan saat tarif PPN 12% resmi berlaku.
Merujuk pada PMK 65/2022, penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
Dalam hal PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bekas juga menyerahkan barang kena pajak (BKP) lainnya dan/ atau jasa kena pajak (JKP) maka pemungutan PPN atas penyerahan BKP lainnya dan/ atau JKP itu dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN umum.
PMK 65/2022 menegaskan pajak masukan (PM) atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang PPN-nya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
Lebih lanjut, PKP yang menyerahkan kendaraan bekas wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN. Kewajiban ini berlaku mulai Masa Pajak April 2022.
Sementara itu, bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM berdasarkan PMK 79/2010 dan ingin menyampaikan atau membetulkan SPT Masa Pajak PPN untuk masa pajak sebelum April 2022, penyampaian dan pembetulan merujuk pada aturan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM. (rig)