KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Akomodasi Perjalanan Keagamaan Kena PPN? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 April 2022 | 14.00 WIB
Jasa Akomodasi Perjalanan Keagamaan Kena PPN? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Calon jamaah umrah berjalan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap akomodasi perjalanan keagamaan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tetap mengecualikan jasa keagamaan sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan PPN bertujuan untuk mengedepankan asas fairness atau keadilan. Adapun pengenaan PPN terhadap akomodasi perjalanan keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022.

"Sama seperti jasa biro perjalanan wisata yang lain. Ini penegasan. Jadi bukan atas umrah, tetapi akomodasinya. Jasa keagamaan tetap non-jasa kena pajak (JKP)," kata Wiwiek dalam Media Briefing DJP, Rabu (6/4/2022).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu merupakan aturan pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada PMK 71/2022, besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Sementara itu, besaran pajak ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN umum dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Dalam ibadah umrah, lanjut Wiwiek, biasanya agen perjalanan menyediakan paket ke Mekah dan Turki sehingga dengan ketentuan PMK 71/2022 ini memperjelas perlakuan perpajakannya.  

"Biasanya kan nyampur, jadi sampai ke Mekah ke Turki. Kalo bisa dipisah yang umrah dengan ke Turki. Yang ke mekah tetap 0,5% dan yang ke Turki itu jadi 1,1%," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.