Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021 memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan kode otorisasi dari Ditjen Pajak (DJP).
Hingga hari ini, permohonan kode otorisasi DJP masih harus diajukan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP).
"Mengenai permohonan kode otorisasi sesuai dengan PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, saat ini masih harus diajukan ke KPP terdaftar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (24/3/2022).
Untuk diketahui, kode otorisasi DJP diperlukan agar wajib pajak dapat menandatangani dokumen menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
"Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi ... merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 63/2021.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (3), permohonan kode otorisasi DJP sesungguhnya dapat diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir permohonan, menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif, dan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Mengingat saluran elektronik permohonan kode otorisasi DJP belum tersedia, maka wajib pajak harus menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah ditandatangani ke KP2KP atau KPP. Formulir permohonan kode otorisasi DJP tercantum pada Lampiran A PMK 63/2021.
Wajib pajak juga perlu menunjukkan KTP dan NPWP asli serta menyerahkan fotokopi dari KTP dan NPWP kepada DJP.
Berdasarkan permohonan, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan data wajib pajak serta melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.
DJP akan memberikan kode otorisasi DJP dan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tertulis dinyatakan lengkap. (sap)