Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAPORAN KEUANGAN DJP 2025

SKPKB 2025 Tembus Rp104 Triliun, Mayoritas Tak Disetujui WP

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Juli 2026 | 16.30 WIB
SKPKB 2025 Tembus Rp104 Triliun, Mayoritas Tak Disetujui WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) sebanyak 268.245 surat dengan total nilai ketetapan Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar sepanjang 2025.

Dari total nilai ketetapan tersebut, nilai ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp74,47 triliun dan US$8,61 miliar. Artinya, sekitar 71,35% nilai ketetapan berdenominasi rupiah dan 99,2% nilai ketetapan berdenominasi dolar AS tidak disetujui wajib pajak.

"Pada 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 268.245 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2025, dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Sebagai perbandingan, nilai ketetapan pada SKPKB dan SKPKBT yang terbit pada 2024 mencapai Rp72,18 triliun dan US$722,16 juta. Dari jumlah tersebut, nilai ketetapan yang tidak disetujui mencapai Rp43,17 triliun dan US$594,04 juta.

Ditinjau dari nilai ketetapannya, DJP pada tahun lalu banyak menerbitkan ketetapan terkait dengan kekurangan pembayaran PPh Badan dan PPN.

Total ketetapan PPh Badan dalam SKPKB dan SKPKBT pada 2025 mencapai Rp33,76 triliun dan US$8,67 miliar. Dari jumlah tersebut, senilai Rp23,76 triliun dan US$8,61 miliar tidak disetujui oleh wajib pajak.

Sementara itu, total ketetapan PPN dalam SKPKB dan SKPKBT yang diterbitkan pada 2025 mencapai Rp22,58 triliun dengan nilai yang tidak disetujui mencapai Rp13 triliun.

Sebagai informasi, SKPKB adalah surat ketetapan yang diterbitkan untuk menentukan jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak, sanksi, dan pajak yang harus dibayar.

SKPKB diterbitkan terhadap wajib pajak yang berdasarkan pemeriksaan diketahui tidak memenuhi kewajiban formal atau material. SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.