UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Gelar Dua Persidangan UU HPP

Muhamad Wildan
Minggu, 06 Maret 2022 | 14.00 WIB
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Gelar Dua Persidangan UU HPP

Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar dua persidangan pengujian atas UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada pekan depan.

Pada Selasa (8/3/2022), MK mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian materiil terhadap UU HPP. Uji materiil dengan nomor perkara 19/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.

"Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap materi muatan bab dan pasal-pasal berikut penjelasannya dalam UU HPP agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis pemohon, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan pengujian materiil atas klaster PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukai.

"Materi muatan dalam UU HPP yang dibagi dalam beberapa klaster tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik secara bersyarat maupun tidak bersyarat," jelas pemohon.

Sementara itu, pengujian formil atas UU HPP dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 akan digelar pada Senin (7/3/2022). Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah diselenggarakan sebelumnya.

Menurut pemohon, pembentukan UU HPP telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Pemohon memandang kejelasan rumusan adalah setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundangan-undangan, sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, pembentukan UU HPP bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Oktavia pada persidangan yang digelar pada 21 Februari 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.