PENGADILAN PAJAK

Pengumuman! Sidang Pengadilan Pajak Reses pada 16–27 Maret 2026

Muhamad Wildan
Selasa, 03 Maret 2026 | 15.45 WIB
Pengumuman! Sidang Pengadilan Pajak Reses pada 16–27 Maret 2026
<p>Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Masa reses sidang Pengadilan Pajak sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimulai pada 16 Maret 2026 dan berakhir pada 27 Maret 2026.

Pengadilan Pajak tidak akan menggelar sidang sepanjang masa reses dimaksud. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan kembali setelah berakhirnya masa reses.

"Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 30 Maret 2026," bunyi Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Sepanjang masa reses dimaksud, unit kerja dan pegawai di Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan ketika bersengketa dengan otoritas pajak.

Sejak berlakunya UU 14/2002, Pengadilan Pajak menerapkan two roof system dengan pembinaan teknis peradilan oleh Mahkamah Agung (MA) serta pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 inkonstitusional bersyarat dan mewajibkan penerapan one roof system di Pengadilan Pajak selambat-lambatnya pada akhir tahun ini.

"Menyatakan sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'," bunyi Amar Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.