SE-01/PP/2022

Mulai Besok, Persidangan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews
Minggu, 06 Februari 2022 | 22.33 WIB
Mulai Besok, Persidangan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Pengumuman yang disampaikan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menghentikan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka.

Kebijakan ini disampaikan lewat Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2022. Kebijakan diambil berkenaan dengan peningkatan signifikan angka kasus Covid-19 di Jakarta, peningkatan angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Pengadilan Pajak, serta pencegahan penyebaran Covid-19.

“Perlu diambil kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Ada 5 ketentuan dalam SE yang ditetapkan pada hari ini tersebut. Pertama, pelaksanaan persidangan. Pelaksanaan persidangan yang semula telah dijadwalkan mulai Senin, 7 Februari 2022 sampai dengan Senin, 14 Februari 2022 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Majelis atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.

“Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 dengan pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi penggalan pada bagian ketentuan SE tersebut.

Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode 7-14 Februari 2022 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode 7-14 Februari 2022 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, layanan administrasi secara tatap muka. Layanan administrasi secara tatap muka dihentikan sementara pada 7-14 Februari 2022. Layanan yang dimaksud meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan/atau surat-surat lainnya.

Selama layanan administrasi secara tatap muka dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan/atau surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos atau dropbox yang disediakan di Pengadilan Pajak.

Sementara itu, pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan melalui dropbox yang disediakan di Pengadilan Pajak dengan mencantumkan alamat surat elektronik atau email dalam rangka verifikasi.

Selama layanan administrasi secara tatap muka dihentikan sementara, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh pelayanan informasi Pengadilan Pajak.

Ketiga, layanan administrasi lainnya tetap berjalan. Layanan yang dimaksud meliputi pengiriman salinan putusan, pengiriman berkas permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan peninjauan kembali, dan pengajuan izin kuasa hukum.

Keempat, koordinasi dengan unit terkait. Pada 7-14 Februari 2022, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, disinfektasi, dan sterilisasi pada lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain itu, Pengadilan Pajak juga akan melakukan swab test kepada hakim, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketentuan dalam SE-018/PP/2021 yang bertentangan dengan ketentuan ini dianggap tidak berlaku. Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini akan ditetapkan tersendiri oleh ketua Pengadilan Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.