SE-018/PP/2021

SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Januari 2022 | 16:23 WIB
SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4

SE-018/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan 1.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran No. SE-018/PP/2021. Dengan adanya pedoman dalam SE tersebut, Pengadilan Pajak ingin menjaga kualitas dan kelancaran persidangan serta layanan administrasi.

“Dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan kemanan hakim, pegawai, dan tenaga pendukung, serta pengguna layanan … dan tamu lain,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Dalam beleid yang ditetapkan dan berlaku sejak 30 Desember 2021 tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1 dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yakni tatap muka (on-site) dan elektronik (online).

Persidangan secara tatap muka adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak secara langsung di Pengadilan Pajak.

Sementara pada persidangan secara elektronik, para pihak dihadirkan secara virtual melalui aplikasi konferensi video. Para pihak adalah pemohon banding/penggugat dan terbanding/tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Persidangan secara tatap muka (on-site) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jika ditetapkan PPKM level 1, jadwal sidang dibagi menjadi 2 shift. Adapun shift I pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pukul 10.30—selesai.

Kedua, jika ditetapkan PPKM level 2, jadwal sidang dibagi menjadi 2 shift juga. Adapun shift I pukul 08.00—12.30 WIB dan shift II pukul 13.00—selesai.

Ketiga, jika ditetapkan PPKM level 3 dan 4, persidangan secara tatap muka tidak dapat dilaksanakan sehingga majelis/hakim tunggal wajib menyelenggarakan persidangan online.

Baca Juga:
Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Keempat, majelis/hakim tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan. Kelima, dalam 1 ruang sidang pada setiap persidangan maksimal dihadiri 10 orang.

Adapun 10 orang yang dimaksud adalah 3 hakim, 1 panitera pengganti, 1 pembantu panitera pengganti, 1 pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, serta orang lain atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Keenam, pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara tatap muka tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift). Ketujuh, penyelenggaraan persidangan secara tatap muka menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Persidangan online dilaksanakan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti/perubahannya.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, diimbau kepada majelis/hakim tunggal untuk mengutamakan persidangan secara elektronik (online),” bunyi salah satu poin Tata Cara Persidangan dalam SE-018/PP/2021.

Majelis/hakim tunggal berkewajiban memastikan pelaksanaan persidangan secara tatap muka dan elektronik didasarkan pada hukum acara yang berlaku serta asas-asas peradilan yang baik. Ikuti pula Debat Pajak ‘Setuju Sidang Online Pengadilan Pajak? Tulis Komentar, Rebut Hadiahnya’.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Sekretaris/panitera Pengadilan Pajak atas persetujuan ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas serta kelancaran persidangan dan layanan administrasi.

Majelis/hakim tunggal dapat menentukan atau mengubah cara persidangan, baik tatap muka maupun elektronik, sesuai jalannya persidangan dengan pertimbangan kebutuhan pemeriksaan, kondisi, dan hal-hal lain dalam rangka efisiensi dan efektivitas persidangan.

Pelaksanaan SE ini akan dievaluasi secara berkala. Ketentuan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau kebijakan ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

“Dengan berlakunya surat edaran ketua Pengadilan Pajak ini, … SE-14/PP/2021 … dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup SE-018/PP/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi