PMK 196/2021

Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Desember 2021 | 14.41 WIB
Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan penjelasan DJP sebelumnya, penyampaian SPPH akan serupa dengan skema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui. Hingga saat ini, DJP masih mempersiapkan sistemnya. Simak artikel ‘Penyampaian SPPH Seperti Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form di DJP Online’.

“Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik …, direktur jenderal pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH,” bunyi penggalan Pasal 27 PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Lantas bagaimana contoh format SPPH? Kementerian Keuangan memberikan contoh format SPPH beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran PMK 196/2021. Berikut ini contoh format SPPH untuk skema kebijakan I.

Adapun petunjuk pengisian formulir SPPH (kebijakan I) dapat dilihat pada lampiran tersebut. Untuk pertunjuk umum, berdasarkan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada hal-hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.

  1. PPS dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan, baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI dalam SPPH.
  2. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan merupakan harta bersih yang seharusnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan pada program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai dimaksud dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
  3. SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dengan format yang disediakan DJP.
  4. SPPH ditandatangani sendiri oleh wajib pajak orang pribadi atau pimpinan/pengurus (untuk wajib pajak badan) dengan tanda tangan elektronik.
  5. Pembayaran pajak penghasilan (PPh) final menggunakan surat setoran pajak dan/atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427.
  6. Wajib pajak membayar PPh final melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
  7. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dalam periode PPS dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
  8. Atas penyampaian SPPH, wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan.

Selanjutnya, untuk petunjuk pengisian, Anda dapat melihatnya secara langsung pada Lampiran PMK 196/2021. Secara umum, SPPH pada kebijakan I ini dibagi menjadi beberapa bagian, yakni bagian awal; identitas; harta bersih yang diungkapkan; pajak penghasilan final; pernyataan pengalihan harta ke Indonesia; pernyataan investasi; lampiran; dan pernyataan.

Simak pula beberapa ulasan mengenai PMK 196/2021 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rifai Zein
baru saja
maaf min, fom downloadnya ada di mana ya ?