Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan melalui aplikasi khusus di DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/12/2021).
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan akan ada aplikasi baru khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Penggunaan aplikasi ini akan serupa dengan skema penyampaian SPT Tahunan.
“Saat sudah memiliki akses login [di DJP Online], nanti akan ada aplikasi khusus untuk PPS," katanya.
Ada beberapa menu dalam aplikasi, seperti arsip SPPH, arsip pencabutan, pembuatan laporan, draft SPPH, bantuan, dan unduh Adobe PDF Reader. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.
Selain mengenai aplikasi PPS dalam DJP Online, ada pula bahasan terkait dengan dirilisnya Laporan Belanja Perpajakan 2020. Kemudian, ada pula bahasan tentang pemanfaatan data automatic exchange of information (AEoI).
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengisian SPPH sama seperti pelaporan SPT Tahunan melalui saluran e-form. Saat login ke DJP Online dan ikut serta dalam PPS, wajib pajak harus memilih skema kebijakan I atau kebijakan II PPS.
Selanjutnya, sistem DJP akan melakukan pengecekan mengenai pemenuhan kriteria untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi, aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH ke email atau nomor telepon wajib pajak.
Inge menjelaskan wajib pajak mengisi e-form SPPH PPS secara offline. Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir tanpa harus khawatir data yang diinput akan hilang saat koneksi internet terputus. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,8 triliun atau sekitar 1,52% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan jumlah ini mengalami penurunan sebesar 13,7% dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2019. Adapun pada 2019 belanja perpajakan senilai Rp272,1 triliun atau 1,72% terhadap PDB.
“Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya,” ujar Febrio. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
DJP melakukan penyandingan data AEoI dengan SPT Tahunan atas penghasilan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Data penghasilan luar negeri WNI pada 2018 yang diterima dari skema AEoI mencapai Rp683 triliun. Pos penghasilan dari dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya.
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hasil penyandingan data penghasilan itu sebagian besar belum diklarifikasi. Dia menuturkan data yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak. Simak pula ‘Data AEoI Disandingkan, 131 Ribu WP Ketahuan Belum Patuh Lapor Harta’. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19 tercatat Rp8,16 triliun hingga 17 Desember 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (DDTCNews/Kontan)
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai rokok 2022. Pita cukai yang baru juga tengah dipersiapkan agar dapat didistribusikan pada awal Januari 2021.
"Sesuai dengan yang kami koordinasikan dengan asosiasi, bahwa di awal Januari 2022, pita cukai yang baru siap kami distribusikan kepada pelaku usaha," katanya. (DDTCNews)
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak (DJP) menargetkan penyelesaian lebih dari 50 jenis permohonan wajib pajak pada 2024 seiring dengan pengembangan layanan elektronik.
Kementerian Keuangan menyebut layanan elektronik atau call yang tersedia dan dikembangkan KLIP DJP terus bertambah setiap tahun. Dengan demikian, permohonan yang membutuhkan penyelesaian di kantor pajak secara bertahap akan terus dikurangi.
"Ke depannya, KLIP DJP akan semakin diperkuat secara tugas dan fungsinya untuk mendukung program click, call, & counter (3C)," sebut Kementerian Keuangan pada APBN Kita edisi Desember 2021. (DDTCNews) (kaw)