Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak secara nasional sudah hampir 100% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/12/2021).
Berdasarkan pada keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak hingga 22 Desember 2022 tercatat senilai Rp1.197,3 triliun. Kinerja tersebut setara dengan 97,37% dari target pada APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar Direktorat Jenderal Pajak dapat mencapai target penerimaan pajak nasional sesuai yang telah ditetapkan,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Jika target dalam APBN 2021 tercapai, setidaknya ada pertumbuhan 14,69% dari realisasi pada 2020 senilai Rp1.072,1 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak pada 2020 mencatatkan penurunan 24,31% dibandingkan kinerja pada 2019 senilai Rp1.332,7 triliun. Simak pula Fokus Akhir Tahun Seri 2 DDTCNews bertajuk Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP.
Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan.
DJP menyampaikan sudah ada 97 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia yang telah berhasil mencatatkan penerimaan pajak lebih dari 100% terhadap target. Selain itu, ada 5 kantor wilayah (Kanwil) yang telah berhasil mencapai target.
Kelima KPP yang dimaksud adalah pertama, Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Kedua, Kanwil DJP Jakarta Khusus. Ketiga, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Keempat, Kanwil DJP Suluttenggomalut. Kelima, Kanwil DJP Jakarta Utara. Simak perinciannya pada artikel ‘Naik Lagi, 97 KPP dan 5 Kanwil Sudah Capai 100% Target Pajak’. (DDTCNews/Kontan)
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT 2022 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
"Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku," katanya. (DDTCNews)
DJBC telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai kepada Perum Peruri. Selanjutnya, Perum Peruri akan menyerahterimakan secara berangsur dan terjadwal pita cukai desain 2022 kepada DJBC mulai kemarin.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan nantinya, pita cukai desain 2022 akan segera didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC. Hal ini sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu. (DDTCNews/Kontan)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hasil analisis dan informasi yang diberikan kepada DJP menyumbang penerimaan pajak hingga Rp13,7 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 115 hasil analisis (HA) dan 41 informasi telah disampaikan kepada DJP sepanjang Januari hingga Agustus 2021. Menurutnya, hasil analisis dan informasi yang diberikan tersebut turut membantu perolehan pajak. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses awal seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor.
Jubir KY Miko Ginting mengatakan proses registrasi penerimaan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor ditutup pada Rabu (23/12/2021). Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan rekapitulasi jumlah kandidat yang menyelesaikan proses registrasi sebagai peserta seleksi.
KY menyebutkan posisi hakim agung yang mendesak untuk dipenuhi adalah kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Posisi tersebut dibutuhkan karena tingginya perkara pajak yang ditangani Mahkamah Agung. (DDTCNews)
UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memerinci kriteria rokok yang menjadi objek pajak daerah atau yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam undang-undang sebelumnya, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rokok yang menjadi objek pajak daerah hanya meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Kini, dengan UU HKPD, bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai dapat menjadi objek pajak daerah.
"Rokok ... meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU HKPD. (DDTCNews) (kaw)