Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ulang beberapa ketentuan yang ada di UU Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya terkait dengan natura.
Natura selain yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP kini menjadi objek pajak. Natura adalah balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
"Yang selama ini natura dari pemberi kerja maka dia termasuk objek pajak baru," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (7/10/2021).
Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang diubah dengan UU HPP, ditegaskan penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk lain termasuk natura adalah objek pajak.
Kemudian, pada Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh yang diubah dengan UU HPP menyebutkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Mengingat natura ditetapkan dapat menjadi dibiayakan oleh pihak yang memberikan maka ketentuan mengenai natura pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pun dihapus melalui UU HPP.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d, natura yang dikecualikan dari objek pajak adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN atau APBD, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah terpencil yang memiliki potensi ekonomi tetapi sulit dijangkau sehingga untuk mengubah potensi ekonomi tersebut dibutuhkan penanaman modal yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak dan natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). (rig)