Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bisa menagih pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang semula ditanggung pemerintah. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/8/2021).
Sesuai dengan ketentuan pada PMK 103/2021, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menagih kembali PPN terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Penagihan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh.
"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan [adanya 7 kondisi tersebut],” bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021.
Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sesuai dengan ketentuan PMK 103/2021. Kedua, perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi.
Ketiga, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Keempat, masa pajak tidak sesuai dengan ketentuan, yakni untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret—Desember 2021.
Kelima, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam PMK ini. Keenam, dilakukan pemindahtanganan. Ketujuh, berita acara serah terima tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR.
Seperti diketahui, Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Selain mengenai insentif PPN DTP atas penyerahan rumah, ada pula bahasan terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi seiring dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP. Selain mencantumkan nama pembeli dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada faktur pajak.
"Faktur pajak ... dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 103/2021. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (DDTCNews)
Kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi bertujuan untuk meningkatkan investasi, penerimaan negara, dan penguatan aspek kelembagaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kedua kementerian akan melakukan usaha bersama untuk melihat berbagai kebijakan dalam menarik investasi. Kementerian Keuangan juga telah mendelegasikan kewenangan pemberian insentif pajak kepada Kementerian Investasi.
"Kami sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terhadap investasi langsung dalam satu atap atau satu sistem," tuturnya. Simak pula ‘Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Otoritas menekankan pentingnya peningkatan kemampuan analisis terkait dengan berbagai kasus yang relevan untuk dipertukarkan dengan otoritas negara lain dalam skema exchange of information (EoI).
Dalam Joint OECD-DGT Seminar on Exchange of Information 2021, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan kapasitas pegawai dibutuhkan dalam proses bisnis pengawasan pajak.
“[Otoritas] mendukung para peserta untuk terus meningkatkan kemampuan analisis terkait kasus-kasus yang relevan untuk dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Competent Authority (CA) negara mitra atau yurisdiksi mitra (outbound EoI request),” ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas barang dan bahan yang diimpor pada masa pandemi Covid-19.
Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas bea masuk DTP atas impor barang dan bahan oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi diatur dalam PMK 68/2021.
"Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan bea masuk DTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlah tidak mencukupi," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali pada 10—16 Agustus 2021. Kemudian, PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama 2 pekan, yakni pada 10—23 Agustus 2021.
"Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan berakhir pada bulan ini.
PMK 77/2021 memuat perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM mobil DTP sebesar 100% –dari sebelumnya 50% —pada Juni hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc hanya 25%.
“[Insentif ditanggung pemerintah] 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)