PERIZINAN

Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 10:23 WIB
Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Begini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko agar proses perizinan lebih cepat dan mudah.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi struktural sebagai bagian dari agenda reformasi. Melalui reformasi tersebut, aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas, salah satunya melalui sistem OSS Berbasis Risiko.

"Saya yakinkan kepada pengusaha atau investor, dalam maupun luar negeri, kepada pelaku UMKM maupun pengusaha besar, memanfaatkan layanan yang supermudah ini sebaik-baiknya agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," katanya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong agar iklim usaha terus berubah menjadi makin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, meningkat kepercayaan investor, serta membuka banyak lapangan kerja.

Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi Covid-19.

Dia mengutip laporan World Bank pada 2020 yang menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Menurutnya, posisi itu menunjukkan prosedur perizinan berusaha di Indonesia sudah masuk kategori mudah, tetapi harus meningkat lagi menjadi sangat mudah.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jokowi menyebut sistem tersebut menjadi reformasi signifikan dalam perizinan karena menggunakan layanan secara online yang terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Melalui paradigma tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha sehingga perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.

Perizinan berusaha untuk usaha yang masuk dalam risiko tinggi harus berupa izin. Untuk risiko menengah berupa sertifikat standar. Sementara untuk risiko rendah cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS.

Jokowi kemudian meminta para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga:
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Dia menegaskan akan terus memastikan implementasinya di lapangan. Implementasi itu soal kemudahan persyaratan, pengurangan jumlah izin, penyederhanaan proses, efisiensi biaya, serta standardisasi proses perizinan di yang berjalan di semua level pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski demikian, Jokowi juga menegaskan implementasi OSS Berbasis Risiko tidak akan mengganggu kewenangan pemerintah daerah.

"Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkat pemerintah yang mengeluarkan izin," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia