OPINI PAJAK

Menimbang PPN Nol Persen untuk Produk Menstruasi

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Juni 2026 | 10.00 WIB
Menimbang PPN Nol Persen untuk Produk Menstruasi
Didik Yandiawan,
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2 Humas DJP

SETIAP 28 Mei masyarakat memperingati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia (HKMS). Peringatan soal menstruasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi ada pesan mendalam yang coba digaungkan.

Saat ini, jutaan perempuan di Indonesia masih menghadapi rintangan bernama period poverty (kemiskinan menstruasi). Kondisi ini dialami oleh banyak perempuan yang kesulitan mengakses kebutuhan menstruasi secara layak karena faktor ekonomi, sosial, atau infrastruktur.

Merespons tantangan tersebut, perlu ada kebijakan yang bisa menurunkan harga produk menstruasi agar terjangkau masyarakat. Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk menstruasi menjadi salah satu opsinya.

WASH United, organisasi nirlaba asal Jerman, aktif mengampanyekan HKMS sejak 2014 yang menjangkau 971 juta orang di seluruh dunia. Mengusung tema Together for a #PeriodFriendlyWorld, pemilihan tanggalnya mewakili rata-rata jumlah hari dalam satu siklus menstruasi (28 hari) dan rata-rata durasi menstruasi perempuan (5 hari).

HKMS merupakan upaya kolektif untuk mematahkan stigma sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kesehatan menstruasi, yang menyentuh aspek hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan memastikan kehidupan yang sehat, meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan kesetaraan gender, serta memberdayakan perempuan dan anak.

Kemiskinan Menstruasi dan Pajak Tampon

Perlahan tapi pasti, periode poverty menggerogoti kemampuan finansial perempuan dalam mengakses produk menstruasi, fasilitas kebersihan yang aman, serta edukasi kesehatan menstruasi yang bermartabat.

Dampak period poverty tidak hanya sebatas pengeluaran rutin untuk membeli paket pembalut atau tampon. Fenomena ini juga menjadi penyebab perempuan di perkotaan tidak masuk bekerja, maupun anak perempuan di daerah terpencil yang absen bersekolah karena tidak mampu mengelola menstruasi mereka secara aman.

Keterbatasan ekonomi merupakan salah satu faktor penyebab perempuan terpaksa menghemat konsumsi produk menstruasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang. Penduduk miskin di perkotaan mencapai 11,18 juta orang pada September 2025, sedangkan penduduk miskin di pedesaan mencapai 12,18 juta orang pada September 2025.

Hasil riset BBC pada 18 negara di Asia (2019) menyuguhkan fakta, rata-rata perempuan Indonesia menghabiskan 1,7% penghasilan bulanan mereka untuk membeli produk menstruasi. Angka tersebut 20% lebih tinggi daripada rata-rata perempuan yang disurvei dari negara lain.

WASH United melalui laman periodtax.org menggagas penghapusan pajak atas produk-produk menstruasi (tampon tax). Di berbagai negara, pengenaan tampon tax menggunakan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan. Ide tersebut bertujuan mengurangi biaya yang dikeluarkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan perempuan dalam mengakses produk menstruasi.

Di Indonesia, produk menstruasi masih dikategorikan sebagai barang konsumsi yang dikenai PPN. Selain itu, produk menstruasi tidak mendapatkan fasilitas PPN berupa PPN terutang tidak dipungut, dibebaskan, maupun ditanggung pemerintah.

PPN Ditanggung Pemerintah untuk Produk Menstruasi

Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang serius untuk menanggulangi isu kemiskinan menstruasi. Selain melanjutkan keberpihakan APBN terhadap penyediaan sanitasi serta edukasi menstruasi yang menjangkau seluruh kalangan, fungsi regulerend pajak senantiasa diupayakan.

Salah satu diskursus yang mengemuka adalah mengedepankan kebijakan PPN berbasis gender melalui pembebasan pajak, pengurangan tarif, maupun 'subsidi' berupa PPN ditanggung pemerintah atas produk menstruasi. Hal ini sejalan dengan riset Vijeyarasa (2020), bahwa pemerintah harus menerapkan pendekatan kebijakan responsif gender untuk mempertimbangkan ketidaksetaraan dalam karakteristik gender.

Prinsip netralitas PPN menyebabkan setiap barang kena pajak yang dikonsumsi di dalam negeri, termasuk produk menstruasi, terutang PPN. Namun demikian, Pasal 16B UU HPP klaster PPN memberikan ruang berupa fasilitas PPN terutang tidak dipungut maupun dibebaskan.

Kemudahan perpajakan yang diberikan bertujuan mendukung tersedianya barang atau jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Selain kedua fasilitas tersebut, Indonesia mengenal fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Pemberian fasilitasnya diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PPN DTP yang pernah diberikan oleh pemerintah antara lain PPN DTP pembelian rumah dan tiket pesawat.

Terkait dengan isu tampon tax, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan PPN DTP yang menyasar pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 kode 17091 industri kertas tissue antara lain produsen sanitary napkin (pembalut wanita) dan tampon.

Laporan Belanja Perpajakan 2024 menyajikan data belanja perpajakan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp227,8 triliun atau sebesar 56,92% dari total estimasi belanja perpajakan. Dari total belanja perpajakan PPN dan PPnBM tersebut, tiga proporsi teratas berasal dari pengecualian pengusaha kena pajak (PKP) bagi UMKM sebesar 24,39%, PPN yang dibebaskan atas barang kebutuhan pokok sebesar 17,70%, serta pembebasan PPN atas produk kelautan dan perikanan sebesar 10,36%.

Mengatasi isu lingkungan akibat limbah pembalut sekali pakai, mahasiswa hingga produsen telah berinovasi memproduksi pembalut ramah lingkungan. Jenisnya terdiri dari pembalut sekali pakai organik, menstrual pads, dan menstrual cup. Produk menstruasi terbuat dari bahan organik, mudah terurai, dan dapat digunakan kembali.

Dengan menimbang kapasitas fiskal dan regulasi mengenai fasilitas PPN yang sudah mendetailkan jenis bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, maka jalan tengah yang dapat diupayakan adalah penerapan PPN DTP atas produk menstruasi ramah lingkungan. PPN DTP-nya dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, mempertimbangkan kalkulasi beban belanja perpajakan yang ditanggung pemerintah.

Selain itu, demi alasan kesederhanaan administrasi dan kemudahan pengawasan, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian fasilitasnya hanya diberikan pada titik Pengusaha Kena Pajak (PKP) produsen saja. Tidak menjangkau hingga PKP distributor maupun PKP retail. Teknisnya, perlu diatur melalui regulasi setingkat peraturan menteri.

Penerapan undang-undang yang pro-kesetaraan gender mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan tidak ada kelompok yang terpinggirkan. Prinsip kesetaraan memang tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip pajak lainnya, seperti kecukupan pendapatan, efisiensi, dan kemudahan administrasi.

Namun, kemauan politik fiskal yang responsif melalui pemberian fasilitas PPN DTP selaras dengan SDGs sebagai panduan bagi Indonesia untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan zonder kemiskinan. Barangkali, Indonesia dapat memulainya melalui insentif PPN atas produk menstruasi ramah lingkungan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.