PELAPORAN SPT

Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 10 Maret 2021 | 14.31 WIB
Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Wakil Presiden Mauf'r Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. (foto: wapresri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Ma'ruf mengatakan pajak menjadi bentuk gotong-royong rakyat yang hasilnya akan dimanfaatkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera membayar pajak dan melapor SPT sebelum tenggat waktu berakhir.

"Saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Ma'ruf mengatakan pembayaran pajak dan pelaporan SPT juga menjadi kewajiban warga negara. Menurutnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional

Dia juga menegaskan uang dari pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai perlindungan. Misalnya, dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah menggunakan pajak untuk mendanai vaksinasi Covid-19 hingga memberikan berbagai program perlindungan sosial.

Ma'ruf menilai pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing juga sangat mudah. Menurutnya, semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk mengisi SPT tahunan dari mana saja dan kapan saja.

"Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Ma'ruf melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari Istana Wakil Presiden, Jakarta. Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan petugas Ditjen Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.