Ilustrasi. Seorang warga melihat Lab kontainer Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). Lab kontainer PCR tersebut merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertujuan untuk mempercepat pengujian secara lebih masif di lapangan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan 4 fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020.
Perpanjangan masa pemberlakuan masuk dalam PMK 143/2020 yang juga mengatur perpanjangan periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19. Simak artikel ‘PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk’.
“Untuk merespons dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih diperlukan … fasilitas pajak penghasilan sehubungan dengan dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan, ketersediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan, dan ketersediaan harta,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (2/10/2020).
Ada 4 fasilitas PPh yang masa berlakunya diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Alat kesehatan yang dimaksud, meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19. Simak artikel ‘Produksi Masker dan Faceshield? Ada Fasilitas Pengurangan Penghasilan!’.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Simak artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’.
Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Keempat, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah. Mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%. (kaw)