JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ikut mengatur dan menentukan proporsi pembagian pendapatan yang diperoleh dari layanan jasa ojek online (ojol) antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan intervensi dilakukan guna melindungi pendapatan dan kesejahteraan pengemudi ojol. Semula, pengemudi ojol hanya menerima 80% pendapatan yang dibayarkan oleh pelanggan, sedangkan sekarang meningkat menjadi 92%.
"Para pengemudi sekarang mendapatkan 92% dari jerih payah mereka. Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan naik 3 kali lipat," katanya, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyebut besaran pendapatan bagi pengemudi ojol kini ditetapkan sebesar 92%, sedangkan perusahaan aplikasi sebesar 8%. Menurutnya, proporsi pendapatan tersebut cenderung lebih adil.
Jika persentase pendapatan yang menjadi hak pengemudi ojol dinaikkan, pengemudi akan menerima uang lebih besar dari setiap transaksi jasa layanan ojek online.
Ketika pengemudi bisa membawa pulang penghasilan bersih yang lebih besar, kondisi ini diharapkan akan berdampak positif meningkatkan kemampuan belanja mereka, memacu konsumsi, serta mendorong aktivitas ekonomi. Terlebih, pengemudi ojol yang mengaspal di Indonesia jumlahnya sangat banyak.
Prabowo menambahkan pemerintah ingin memperkuat ekonomi masyarakat, termasuk bagi UMKM dan pengemudi ojol. Salah satu caranya, yakni dengan memastikan penghasilan para pelaku ekonomi tersebut bisa dibagikan secara lebih adil.
"Kekuatan ekonomi ada di UMKM, jadi kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," tutur kepala negara. (rig)
