[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SIDANG TAHUNAN MPR 2026

Prabowo: Pemerintah Atur Bagi Hasil Ojol, Pengemudi Dapat 92 Persen

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 14 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Prabowo: Pemerintah Atur Bagi Hasil Ojol, Pengemudi Dapat 92 Persen
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Makassar, Sulawesi Selatan.&nbsp;ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ikut mengatur dan menentukan proporsi pembagian pendapatan yang diperoleh dari layanan jasa ojek online (ojol) antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan intervensi dilakukan guna melindungi pendapatan dan kesejahteraan pengemudi ojol. Semula, pengemudi ojol hanya menerima 80% pendapatan yang dibayarkan oleh pelanggan, sedangkan sekarang meningkat menjadi 92%.

"Para pengemudi sekarang mendapatkan 92% dari jerih payah mereka. Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan naik 3 kali lipat," katanya, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menyebut besaran pendapatan bagi pengemudi ojol kini ditetapkan sebesar 92%, sedangkan perusahaan aplikasi sebesar 8%. Menurutnya, proporsi pendapatan tersebut cenderung lebih adil.

Jika persentase pendapatan yang menjadi hak pengemudi ojol dinaikkan, pengemudi akan menerima uang lebih besar dari setiap transaksi jasa layanan ojek online.

Ketika pengemudi bisa membawa pulang penghasilan bersih yang lebih besar, kondisi ini diharapkan akan berdampak positif meningkatkan kemampuan belanja mereka, memacu konsumsi, serta mendorong aktivitas ekonomi. Terlebih, pengemudi ojol yang mengaspal di Indonesia jumlahnya sangat banyak.

Prabowo menambahkan pemerintah ingin memperkuat ekonomi masyarakat, termasuk bagi UMKM dan pengemudi ojol. Salah satu caranya, yakni dengan memastikan penghasilan para pelaku ekonomi tersebut bisa dibagikan secara lebih adil.

"Kekuatan ekonomi ada di UMKM, jadi kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," tutur kepala negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.