Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar (kiri) meninjau fasilitas produksi gedung 43 yang nantinya akan digunakan untuk memproduksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/dok PT Bio Farma/DR/wpa/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 yang selama ini diatur dalam PMK 28/2020.
Pemberian insentif hingga masa pajak Desember 2020 ini diatur dalam PMK 143/2020 yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020. Pemerintah menyatakan kebijakan perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta perlindungan sektor usaha masih dibutuhkan.
“Untuk merespons dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih diperlukan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (2/10/2020).
Sama seperti PMK sebelumnya, insentif pajak pertambahan nilai PPN diberikan kepada pihak tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
BKP yang dimaksud mencakup obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara JKP-nya meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.
PPN atas impor BKP oleh pihak tertentu tidak dipungut. PPN atas penyerahan BKP dan JKP, termasuk pemberian cuma-cuma, oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada pihak tertentu ditanggung pemerintah (DTP). PPN DTP juga diberikan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu.
Impor BKP oleh pihak tertentu yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tidak dikenai PPN. Ketentuan berlaku sepanjang pihak tertentu memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN) sebelum melakukan impor.
Insentif PPN DTP bagi pihak lain diberikan jika perolehan atau pemanfaatan BKP/JKP selanjutnya akan diserahkan kepada badan dan/atau instansi pemerintah dan/atau rumah sakit untuk keperluan penanganan Covid tanpa mendapat imbalan/kompensasi. Perolehan atau pemanfaatan BKP/JKP itu juga tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri.
Dalam PMK PMK 143/2020, ada penambahan 2 cakupan penerima insentif PPN. Pertama, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Kedua, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Insentif PPN DTP diberikan atas pertama, impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi. Kedua, penyerahan bahan baku oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat. Ketiga, penyerahan vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 oleh industri farmasi.
Insentif PPN DTP atas bahan baku vaksin dan/atau obat diberikan setelah industri farmasi yang dimaksud memperoleh rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat rekomendasi itu paling sedikit memuat 4 keterangan. Pertama, identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Kedua, indentitas PKP yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar daerah pabean. Ketiga, nama dan jumlah barang. Keempat, pernyataan perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19.
“Surat rekomendasi … berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (10) PMK 143/2020. Dengan berlakunya PMK 143/2020, PMK 28/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)