PP 29/2020

Produksi Masker dan Faceshield? Ada Fasilitas Pengurangan Penghasilan!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juni 2020 | 11:06 WIB
Produksi Masker dan Faceshield? Ada Fasilitas Pengurangan Penghasilan!

Ilustrasi. Pekerja menyablon logo dan nama sekolah dasar pada masker pesanan sekolah yang baru dibuat di bengkel sablon dan konveksi Wayoik, Lubuk Alung, Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (18/6/2020). Sejumlah sekolah di daerah itu memesan masker seragam khusus pelajar menyambut tahun ajaran baru dan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 sampai dengan 30 September 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020.

“Kepada WPDN yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat. Alat itu digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Alat kesehatan tersebut meliputi masker bedah dan respirator N95 dan pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Sementara itu, yang dimaksud dengan PKRT dalam beleid ini adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Namun, dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat mengubah rincian alat kesehatan dan PKRT berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan. Perubahan rincian alat kesehatan dan PKRT yang dapat memperoleh fasilitas tambahan tambahan pengurangan penghasilan neto ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% itu dihitung dari biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Selain itu, biaya yang dapat menjadi tambahan pengurangan penghasilan neto ini harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya tersebut dikeluarkan. Jika terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Rincian dan contoh perhitungan akan diulas pada artikel lain. Adapun peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 10 Juni 2020. Simak pula artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara