SE-38/PJ/2020

TPA Modul RAS Berlaku, DJP Mulai Tentukan Saldo Awal

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Juli 2020 | 14.42 WIB
TPA Modul RAS Berlaku, DJP Mulai Tentukan Saldo Awal

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTNews)

JAKARTA, DDTCNews - Saldo awal piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak direkam pada Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sebanyak satu kali saat aplikasi TPA Modul RAS pertama kali diimplementasikan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020 tentang Implementasi Aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dalam rangka Pencatatan Transaksi Penjualan yang diterbitkan pada 26 Juni 2020.

Berdasarkan SE tersebut, aplikasi TPA Modul RAS mulai melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pajak per 1 Januari 2020.

"Dengan double entry, aplikasi TPA Modul RAS dapat meningkatkan pelayanan perpajakan pada wajib pajak di mana aplikasi ini dapat menyediakan informasi yang relevan dan andal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan wajib pajak," tulis SE-38/PJ/2020, dikutip Rabu (8/7/2020).

Dalam mencatatkan saldo awal piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) bakal mencatatkan saldo awal berdasarkan saldo akhir piutang pajak dan utang kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum pada Laporan Keuangan DJP 2019 (audited).

Selain itu, pencatatan saldo awal tersebut juga berdasarkan piutang pajak yang telah daluwarsa dan dihapusbukukan yang tercatat pada catatan atas laporan keuangan (CaLK) DJP 2019 (audited).

Apabila saldo awal piutang dan utang kelebihan pembayaran pajak tidak tersedia, saldo yang digunakan adalah saldo pencatatan transaksi pada aplikasi TPA Modul RAS yang ke depan akan disesuaikan mengikuti saldo piutang dan utang kelebihan pembayar pajak pada laporan keuangan DJP.

"Aplikasi TPA Modul RAS dapat dimanfaatkan untuk penyusunan laporan keuangan, pengawasan terhadap wajib pajak, maupun untuk kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJP," tulis SE-38/PJ/2020.

Dalam implementasi TPA Modul RAS di level kantor pusat, Sekretariat DJP mengemban tugas dan wewenang menyusun kebijakan teknis akuntansi, mengevaluasi, dan mengusulkan pembaruan ketentuan akuntansi yang dipakai TPA Modul RAS dengan mempertimbangkan masukan unit terkait.

Terkait dengan utang kelebihan pembayaran pajak, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) DJP mengemban tugas memantau dan mengevaluasi pencatatan transaksi utang yang tersaji pada aplikasi TPA Modul RAS.

Apabila terdapat data suspend, transaksi yang sebagian/seluruh elemennya tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi sehingga tidak tercatat oleh aplikasi TPA Modul RAS, DDIP berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menganalisis penyebabnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.