Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menuntut Ditjen Pajak (DJP) untuk mengakselerasi implementasi skema pelayanan pelayanan Click, Call dan Counter (3C).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan situasi pandemi saat ini membuat otoritas mempercepat penerapan skema pelayanan 3C. Skema pelayanan ini awalnya merupakan rencana kerja jangka menengah sembari memperbarui core tax system.
“Ke depan kita akan mengakselerasi program 3C, mengedepankan layanan berbasis IT [information technology],” katanya, Jumat (12/6/2020).
Hestu menjelaskan akselerasi pelayanan berbasis 3C dilakukan dengan tetap mendorong wajib pajak memanfaatkan saluran elektronik meskipun pelayanan tatap muka dibuka pada Senin pekan depan, 15 Juni 2020. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka Dibuka Senin Depan, Ini Imbauan DJP’.
Otoritas juga tidak membuka pelayanan tatap muka untuk beberapa keperluan atau layanan yang sudah bisa diakomodasi oleh sistem DJP Online atau saluran elektronik lainnya. Sesuai SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tidak dilayani secara tatap muka. Pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.
Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).
Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.
“Jadi kita tetap mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik seperti di website (online), email, chat dan lainnya," paparnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan meskipun sudah dibuka, pelayanan tatap muka akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Baik pegawai DJP maupun wajib pajak diminta untuk selalu memakai masker saat berada di gedung kantor pajak. (kaw)