JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menegaskan pengawasan kepatuhan melalui pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak akan tetap berjalan meskipun wajib pajak dimaksud baru berpindah tempat terdaftar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pengiriman SP2DK oleh KPP yang baru merupakan proses yang wajar. Hal ini dapat terjadi ketika ada data yang perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan oleh KPP baru.
"SP2DK yang belum selesai ditindaklanjuti atau lagi dalam proses di KPP lama, otomatis akan diteruskan prosesnya oleh KPP baru," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Inge menegaskan KPP baru tidak akan sembarangan mengirimkan SP2DK. Dia menerangkan KPP baru berwenang melanjutkan pengawasan jika KPP lama belum sempat menindaklanjuti data yang diperoleh mengenai wajib pajak yang bersangkutan.
Atas data yang perlu ditindaklanjuti, KPP baru nantinya akan menerbitkan SP2DK. Dengan demikian, proses pengawasan tetap berjalan meski ada perpindahan administrasi wajib pajak dari KPP lama ke KPP baru.
"Apabila memang terdapat data yang belum ditindaklanjuti oleh KPP lama maka SP2DK atas data tersebut akan dilayangkan oleh KPP baru," jelas Inge.
Inge menambahkan setelah melayangkan SP2DK, kantor pajak dapat melanjutkannya ke tahap pemeriksaan apabila masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Dia mencatat rata-rata kurang dari 1% yang berlanjut ke tahap pemeriksaan dari total SP2DK yang diterbitkan dalam setahun. Sebagai gambaran, DJP telah menerbitkan SP2DK sebanyak 250.000 hingga Juni 2026.
"Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit," papar Inge. (rig)
