Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Andal Dorong Penerimaan dan Pelayanan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 13 Juli 2026 | 18.30 WIB
DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Andal Dorong Penerimaan dan Pelayanan
<p>Salah satu slide yang dipaparkan oleh&nbsp;Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim penerapan coretax administration system telah meningkatkan kinerja administrasi perpajakan dan pengelolaan data wajib pajak.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, coretax telah menyederhanakan proses administrasi pajak. Coretax juga bisa mendeteksi ketidakpatuhan melalui metode flagging (penandaan), serta mengidentifikasi risiko kepatuhan melalui sistem compliance risk management (CRM) yang makin baik dan tepat sasaran.

"Coretax sudah berdampak sangat positif, dengan data yang terintegrasi, dengan flagging yang otomatis, dengan CRM engine yang semakin baik," katanya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Tak hanya itu, lanjut Bimo, coretax juga meningkatkan performa proses administrasi penerbitan faktur pajak, bukti potong (bupot) PPh unifikasi, bukti potong PPh Pasal 21. Hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak yang diterbitkan pada 2026 naik 4,62% dari periode yang sama pada 2025.

Sementara itu, jumlah bupot PPh unifikasi pada 2025 meningkat 110,72% ketimbang 2024 Adapun jumlah bupot PPh Pasal 21 pada 2025 tumbuh 17,79% dibandingkan dengan 2024.

Dengan coretax, lanjut Bimo, layanan administrasi pajak dan akurasi pelaporan pajak menjadi lebih baik. Di samping itu, kegiatan pengawasan juga lebih efektif sehingga dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

Sejalan dengan itu, dirjen pajak melaporkan bahwa penerimaan PPh orang pribadi pada 2025 tercatat naik 272,26% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada 2024.

Dengan kehadiran fitur prepopulated dalam coretax yang menggabungkan data transaksi wajib pajak secara otomatis, DJP mencatat nilai PPh badan dengan status SPT kurang bayar pada 2025 mengalami lonjakan 56,8% dibandingkan dengan 2024.

Hal ini menunjukkan coretax ikut berperan mempersempit celah untuk melakukan pelanggaran. "Coretax juga sukses mengawal pelaporan 13,6 juta SPT Tahunan [tahun pajak 2025], dengan rata-rata pelaporan 82.000 SPT per hari," ujar Bimo.

Bimo menambahkan bahwa DJP akan terus memperbaiki dan menyempurnakan coretax. Upaya ini dimaksudkan agar coretax makin lancar dalam memberikan layanan administrasi, serta makin andal dalam mengumpulkan penerimaan dan mendorong kepatuhan.

"Kami pastikan jemput bola. Kami selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan kami akan pastikan juga ke depan penerapan coretax lebih simpel dan lebih berkepastian hukum," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.