Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk membuka pelayanan langsung atau tatap muka pada tatanan kenormalan baru (new normal) di masa pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan imbauan terkait kembali dibukanya pelayanan langsung di kantor pajak mulai senin pekan depan. Dia meminta wajib pajak tertib dan mematuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke kantor pajak.
"Kami berharap dan mengimbau wajib pajak untuk tidak berbondong-bondong ke kantor pajak,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Meskipun pelayanan tatap muka sudah dibuka, otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan. Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik.
Hestu menyatakan model pelayanan tatap muka pada masa pandemi Covid-19 akan dilakukan dengan serangkaian pembatasan. Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tetap menjadi pedoman utama DJP dan seluruh unit vertikal dalam melaksanakan pelayanan.
"Wajib pajak agar lebih memanfaatkan saluran elektronik untuk mendapatkan layanan perpajakan, mengingat ada keterbatasan pelayanan tatap muka karena penerapan protokol kesehatan," paparnya.
Selain itu, dia memastikan seluruh unit kerja pada level KPP Pratama, KPP Madya, dan KP2KP sudah siap dengan sarana dan prasarana untuk membuka pelayanan langsung pekan depan. Persiapan itu, menurutnya, sudah rampung sehingga bisa melayani wajib pajak.
"Kantor Pusat dan Kanwil membimbing dan memantau persiapan-persiapan. Sejauh ini, kami tidak melihat hambatan yang berarti, artinya hari senin nanti sudah siap semuanya," tegas Hestu. (kaw)