EFEK VIRUS CORONA

Saat Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka, DJP: Selalu Pakai Masker!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juni 2020 | 11:08 WIB
Saat Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka, DJP: Selalu Pakai Masker!

Ilustrasi. Tatanan ruangan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Karawang Utara. (foto Twitter @pajakarawangutr)

JAKARTA, DDTCNews – Kembali mengingatkan, pelayanan langsung (tatap muka) di kantor Ditjen Pajak (DJP) mulai dibuka pekan depan, tepatnya pada Senin, 15 Juni 2020.

Melalui unggahan di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, DJP menyatakan meskipun sudah dibuka, pelayanan tatap muka akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Selalu pakai masker,” demikian salah satu protokol kesehatan saat memasuki gedung DJP, seperti dikutip dari unggahan DJP di media sosial yang dikutip pada Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain harus selalu memakai masker, terhadap semua orang yang akan memasuki gedung DJP akan dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan batas maksimal 38°C. Kemudian, ada pula penerapan jaga jarak fisik di area kantor serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Simak artikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.

Selain itu, DJP meminta agar tetap mematuhi panduan interaksi wajib pajak dengan petugas. Kemudian, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, untuk mendapatkan layanan konsultasi tatap muka, wajib pajak perlu membuat perjanjian terlebih dahulu.

DJP juga menyatakan pelayanan tatap muka yang bisa diberikan hanya pelayanan yang belum bisa diberikan secara online. Sesuai SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tidak dilayani secara tatap muka. Pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.

“Misalnya, jika #KawanPajak ingin melakukan pendaftaran NPWP, #KawanPajak bisa mengakses situs web pajak.go.id, tidak dengan pelayanan tatap muka,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M