EFEK VIRUS CORONA

Saat Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka, DJP: Selalu Pakai Masker!

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Juni 2020 | 11.08 WIB
Saat Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka, DJP: Selalu Pakai Masker!

Ilustrasi. Tatanan ruangan pelayanan tatap muka di KPP Pratama Karawang Utara. (foto Twitter @pajakarawangutr)

JAKARTA, DDTCNews – Kembali mengingatkan, pelayanan langsung (tatap muka) di kantor Ditjen Pajak (DJP) mulai dibuka pekan depan, tepatnya pada Senin, 15 Juni 2020.

Melalui unggahan di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, DJP menyatakan meskipun sudah dibuka, pelayanan tatap muka akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Selalu pakai masker,” demikian salah satu protokol kesehatan saat memasuki gedung DJP, seperti dikutip dari unggahan DJP di media sosial yang dikutip pada Jumat (12/6/2020).

Selain harus selalu memakai masker, terhadap semua orang yang akan memasuki gedung DJP akan dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan batas maksimal 38°C. Kemudian, ada pula penerapan jaga jarak fisik di area kantor serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Simak artikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.

Selain itu, DJP meminta agar tetap mematuhi panduan interaksi wajib pajak dengan petugas. Kemudian, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, untuk mendapatkan layanan konsultasi tatap muka, wajib pajak perlu membuat perjanjian terlebih dahulu.

DJP juga menyatakan pelayanan tatap muka yang bisa diberikan hanya pelayanan yang belum bisa diberikan secara online. Sesuai SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tidak dilayani secara tatap muka. Pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.

“Misalnya, jika #KawanPajak ingin melakukan pendaftaran NPWP, #KawanPajak bisa mengakses situs web pajak.go.id, tidak dengan pelayanan tatap muka,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.