TANGERANG, DDTCNews - KPP Pratama Kosambi memberikan layanan khusus berupa layanan prioritas bagi wajib pajak yang termasuk dalam kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia), ibu hamil, penyandang disabilitas, serta wajib pajak yang membawa bayi atau balita.
Kepala KPP Pratama Kosambi Rahmad Siswoyo mengatakan kantor pajak berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan menyediakan loket khusus bagi wajib pajak tertentu.
"Kehadiran layanan prioritas ini merupakan wujud kepedulian kami kepada wajib pajak yang membutuhkan perhatian khusus agar mereka dapat memperoleh pelayanan secara cepat, nyaman, dan bermartabat," katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (19/7/2026).
Rahmad pun mengajak seluruh wajib pajak yang termasuk dalam kategori penerima layanan prioritas untuk tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas tersebut saat berkunjung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kosambi.
“Petugas akan siap memberikan pendampingan sehingga proses pelayanan dapat berlangsung dengan cepat, nyaman, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Melalui berbagai upaya peningkatan kualitas layanan, KPP Pratama Kosambi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan perpajakan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan wajib pajak.
Rahmad berharap pelayanan yang makin mudah diakses dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Rida, salah seorang wajib pajak wanita yang sedang hamil, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan prioritas ini.
“Semua petugas juga melayani dengan ramah sehingga saya merasa nyaman selama berada di kantor pajak," ujarnya. (rig)
