Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan panduan yang berisi penegasan tentang implementasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sesuai Perpu No.1/2020. Langkah otoritas ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/4/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penegasan ini diperlukan, terutama terkait penurunan nilai angsuran PPh Pasal 25 karena adanya penggunaan tarif PPh badan.
“Kita sedang menyiapkan penegasan untuk penurunan angsuran PPh 25 tahun 2020 ini,” katanya. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.
DJP sebelumnya menegaskan penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu No.1/2020. Namun, Hestu mengatakan muncul variasi kasus karena perubahan terjadi di tahun pajak berjalan.
Selain itu, sejumlah media nasional juga membahas mengenai penerbitan pandemic bond dengan tenor yang sangat panjang, yaitu hingga 50 tahun. Penerbitan obligasi global ini menjadi langkah otoritas fiskal setelah menurunkan target penerimaan pajak dan mengerek belanja 2020. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.
Berikut berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan memunculkan sejumlah variasi kasus yang dihadapi wajib pajak. Salah satunya adalah bila wajib pajak sudah melaporkan SPT tahunan sebelum Perpu No.1/2020 terbit.
Dalam siaran pers sebelumnya, DJP baru menegaskan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%.
Selain itu, perlu ada penyesuaian dalam aplikasi di DJP Online untuk bisa mengakomodasi penurunan tarif dalam Perpu No.1/2020. Hingga saat ini, penyesuaian sistem IT baru berlaku untuk mengakomodasi pengajuan insentif pajak dalam PMK No.23/2020. Simak artikel ‘Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time’.
“Selain yang kemarin kita sudah sampaikan melalui siaran pers, masih banyak variasi yang perlu ditegaskan. Ditunggu saja ya,” kata Hestu. (DDTCNews)
Pemerintah sudah menerbitkan surat utang global berdenominasi dolar AS senilai US$4,3 miliar untuk menambal defisit APBN yang melebar karena dampak virus Corona. Obligasi yang disebut pandemic bond ini diterbitkan dalam tiga tenor, yaitu 10,5 tahun, 30,5 tahun, dan 50 tahun.
“Tenor baru ini menciptakan benchmark tenor baru surat utang negara di Indonesia, dan tentu kami juga gunakan tenor 50 tahun dalam rangka capitalize kurva tenor jangka panjang yang cenderung flat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak artikel ‘Pecah Rekor! Pandemic Bond Jadi Surat Utang dengan Tenor Terlama’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)
Rencana penghapusan PPh atas dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu faktor yang dihitung pemerintah akan menekan kinerja penerimaan tahun ini. Pasalnya, jika RUU Omnibus Law Perpajakan disepakati, akan terjadi penundaan PPh dividen karena perusahaan cenderung tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.
“Kalau Omnibus Law disepakati, ini akan menyebabkan perusahaan atau individual menahan dividennya untuk tidak dibagikan tahun ini dan ditunda [untuk dibagikan pada] tahun depan. Ini karena [mereka] berharap PPh untuk dividen akan dibabaskan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP melakukan penyesuaian dengan adanya pembatasan karena efek virus Corona. Penyesuaian dilakukan untuk memudahkan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT tahunan.
“DJP tetap melaksanakan aktivitas pelayanan, edukasi/penyuluhan, pengawasan dan lainnya dengan memanfaatkan sarana yang ada selain tatap muka. Bimbingan SPT tahunan dalam bentuk kelas pajak akan dilakukan Kanwil/KPP melalui aplikasi,” jelas Hestu. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri tetap dialokasikan. Pencairan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, kepastian iini baru untuk pegawai pelaksana.
“Kami sudah usulkan kepada Presiden. Nanti diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan II, sudah disediakan,” katanya. Simak artikel ‘Sri Mulyani: ASN Golongan I-III Masih Dapat THR dan Gaji ke-13’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2020 tercatat senilai US$121,0 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir Februari 2020 senilai US$130,4 miliar. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor atau 7,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Cadangan devisa masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Bank Indonesia menilai bahwa cadangan devisa saat ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. (Bisnis Indonesia) (kaw)