JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan dapat langsung menggunakan tarif pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tanpa perlu mengajukan permohonan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015.
Melalui surat edaran tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaksanaan fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.
“Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut,” bunyi penggalan SE-02/PJ/2015, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan secara umum.
Artinya, wajib pajak tersebut dapat menggunakan tarif PPh badan sebesar 11% (50% dari 22%). Tarif 11% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Peredaran bruto yang dimaksud merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha (setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai) sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, meliputi:
SE-02/PJ/2015 juga menegaskan fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh bukan merupakan pilihan. Untuk itu, wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Poin yang perlu diingat, fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas penghasilan kena pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final.
Seiring dengan berlakunya coretax, wajib pajak dapat menggunakan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh dengan memilihnya saat mengisi formulir Induk SPT Bagian D angka 11. Tarif Pajak. Apabila memilih opsi tersebut, wajib pajak akan diminta untuk mengisi Lampiran 8.
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi WP Badan dalam negeri berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiran-Lampirannya? (dik)
