PELAPORAN SPT

Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 16:12 WIB
Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) badan, seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi (OP). DJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas mempunyai pertimbangan khusus tidak memberikan relaksasi penyampaian SPT untuk WP badan. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah WP badan relatif sedikit.

“Jumlah WP Badan yang wajib lapor SPT tahunan itu 1,4 juta WP dan tidak sebanyak WP OP,” katanya Senin (6/4/2020). Simak artikel ‘Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Hestu melanjutkan pertimbangan selanjutnya adalah tingkat literasi pajak WP badan yang lebih baik dibandingkan WP OP. Menurutnya, WP badan lebih melek pajak ketimbang WP OP. Dengan demikian, DJP berharap pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan sudah lebih baik.

Selain itu, tidak diberikannya perpanjangan penyampaian SPT badan agar pelaku usaha dapat segera menikmati penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, terutama bagi yang melakukan angsuran PPh Pasal 25.

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kemudian, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

"Dengan tidak diberikannya relaksasi pemyampaian SPT tahunan, kami justru mendorong WP badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan 2019 agar dapat segera mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 April 2020 | 21:01 WIB

Percuma diperpanjang / tidak kalo DJP Onlinenya sering error...

13 April 2020 | 10:09 WIB

Betul sekali Rekan Billy Situasi sekarang tidak memungkinkan para karyawan tidak masuk kerja. bagaimana mereka bisa menyusun laporan dengan baik dan benar,. DJP agar membuka hati nuraninya agar memperpanjang pelaporan tahunan badan. Lihatlah Negara Lain memporioritaskan karyawan.

13 April 2020 | 04:08 WIB

DJP tidak paham situasi. Di lapangan suasana kerja sudah tidak menentu, ada yg kerja dari rumah ada yg karyawannya di phk. Seharusnya DJP harus memberi perpanjangan spt wp badan apalagi dengan alasan yang di buat buat seperti ini.

07 April 2020 | 11:02 WIB

djp online error terus..

07 April 2020 | 10:34 WIB

antara djp, presiden dan instansi lain tidak ada singkronnya, sebagai masyarakat awam pasti mencurigai ada sesuatu. bukan masalah diperpanjang atau tidak, wp pasti ikut, tapi ini... rasanya ada yang salah 🤔🤔🤔

07 April 2020 | 10:16 WIB

Tidak sejalan dgn Menkeu.. Djp TDK ikut perintah Presiden.. Yg mengerjakan SPT badan manusia juga.. itu yg harus d pertimbangan kan.

06 April 2020 | 20:52 WIB

dengan alasan seperti itu saya rasa tidak tepat berpendapat seperti itu. Jika beralasan dengan makin cepat lapor untuk menikmati penurunan tarif sebesar 2% , DJP tidak mempertimbangkan bahwa tidak banyak perusahaan yang menyetor minimal 40% sahamnya ke bursa saham dibandingkan yang tidak dan bagaimana kondisi WP badan saat ini. Bukannya kita sama sama tahu, Pajak penghasilan merupakan Pajak yang Subjektif ?

06 April 2020 | 19:34 WIB

ini namanya pemerintah tutup mata..., tolong liat dilapangan......, djp online error terus..

06 April 2020 | 19:34 WIB

ini namanya pemerintah tutup mata..., tolong liat dilapangan......, djp online error terus..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan