Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) badan, seperti yang diberikan untuk WP orang pribadi (OP). DJP mempunyai pertimbangan khusus dalam keputusan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas mempunyai pertimbangan khusus tidak memberikan relaksasi penyampaian SPT untuk WP badan. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah WP badan relatif sedikit.
“Jumlah WP Badan yang wajib lapor SPT tahunan itu 1,4 juta WP dan tidak sebanyak WP OP,” katanya Senin (6/4/2020). Simak artikel ‘Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.
Hestu melanjutkan pertimbangan selanjutnya adalah tingkat literasi pajak WP badan yang lebih baik dibandingkan WP OP. Menurutnya, WP badan lebih melek pajak ketimbang WP OP. Dengan demikian, DJP berharap pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan sudah lebih baik.
Selain itu, tidak diberikannya perpanjangan penyampaian SPT badan agar pelaku usaha dapat segera menikmati penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, terutama bagi yang melakukan angsuran PPh Pasal 25.
Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Kemudian, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.
"Dengan tidak diberikannya relaksasi pemyampaian SPT tahunan, kami justru mendorong WP badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan 2019 agar dapat segera mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25," imbuh Hestu. (kaw)