PP 19/2026

Prabowo Tambah Kewenangan Danantara

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Juni 2026 | 08.30 WIB
Prabowo Tambah Kewenangan Danantara
<p>Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah kewenangan Danantara.

Kewenangan ditambahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 19/2026 yang merevisi PP 10/2025.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola BPI Danantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas badan," bunyi bagian pertimbangan PP 19/2026, dikutip pada Rabu (3/6/2026).

Kewenangan Danantara berdasarkan PP 19/2026 antara lain, pertama, mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, ataupun BUMN sesuai dengan kepemilikan saham.

Kedua, menyetujui penambahan ataupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Ketiga, membentuk holding investasi dan operasional.

Keempat, menyetujui usulan hapus buku ataupun hapus tagih atas aset BUMN. Kelima, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden.

Keenam, memberikan penjaminan kepada holding investasi sesuai dengan persetujuan dewan pengawas. Ketujuh, mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran holding investasi dan holding operasional kepada DPR.

Kedelapan, menetapkan pedoman serta kebijakan strategis bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, pengadaan barang dan jasa, informasi teknologi, SDM, manajemen risiko dan pengawasan internal, hukum dan kepatuhan, serta program CSR dan ESG.

Selain kewenangan-kewenangan di atas, Danantara juga bisa mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN, mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris pada holding, serta melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar holding dan BUMN.

PP 19/2026 telah diundangkan pada 8 April 2026 dan dinyatakan langsung berlaku pada tanggal dimaksud. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.