PERPU 1/2020

DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 April 2020 | 08.52 WIB
DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22% sesuai Perpu No.1/2020.

Penegasan ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers No.SP-13/2020 berjudul 'Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan dalam Penghitungan PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25' yang dipublikasikan pagi ini, Sabtu (4/4/2020).

DJP mengatakan sesuai Perpu 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Simak artikel ‘Dipercepat, Ini Timeline Penurunan Tarif PPh Badan dalam Perppu 1/2020’.

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25%. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25%.

“Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut maka penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” demikian pernyataan DJP.

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘Tarif PPh Badan Turun, DJP Pastikan Angsuran PPh Pasal 25 Berkurang’.

“Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” imbuh DJP.

Sebelumnya, DJP juga memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan. Batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperti halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.

Otoritas mengingatkan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak menjadi wujud partisipasi masyarakat (wajib pajak) dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama, terutama yang paling terdampak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Robby Adi Wiranto
baru saja
Kalo pake tarif 22% berarti yg mendapat fasilitas menjadi 11% x 22% ? Artikelnya kurang dilengkapi perhitungan.
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Stimulus fiskal lainya Semoga banyak membantu pengusaha dan perekonomian bisa berputar kembali.