[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Simak Lagi! Ini Syarat Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juli 2026 | 19.00 WIB
Simak Lagi! Ini Syarat Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi usaha dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun, permohonannya harus memenuhi sejumlah persyaratan serta disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"Secara umum, sesuai dengan Pasal 119 PER-11/PJ/2025, pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha," jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (17/7/2026).

Salah satu syaratnya ialah setelah 3 bulan atau lebih dalam tahun pajak berjalan, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang diperkirakan terutang pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Selain itu, permohonan harus disertai penghitungan besarnya PPh yang diperkirakan terutang berdasarkan estimasi penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, beserta perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk sisa bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Khusus bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir juga harus telah dilaporkan.

Setelah itu, permohonan dapat diajukan melalui coretax pada menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, atau disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar.

Apabila membutuhkan penegasan lebih lanjut terkait dengan ketentuan dan teknis pengisian, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi ke KPP. Informasi perihal KPP terdaftar bisa docek melalui tautan berikut: http://pajak.go.id/unit-kerja (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.