[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
AFGHANISTAN

Tarik Investasi, Afghanistan Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 10%

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Juli 2026 | 09.00 WIB
Tarik Investasi, Afghanistan Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 10%
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

KABUL, DDTCNews - Pemerintah Afghanistan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi dari 20% menjadi 10% untuk hampir seluruh badan hukum sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dan aktivitas ekonomi.

Wakil Perdana Menteri Bidang Administrasi Mawlavi Abdul Salam Hanafi mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui berdasarkan arahan pimpinan Emirat Islam Afghanistan. Tarif PPh badan sebesar 10% berlaku bagi berbagai sektor usaha, termasuk pusat layanan kesehatan swasta.

"Kecuali perusahaan pertambangan, semua badan hukum lainnya, termasuk perusahaan dan pusat layanan kesehatan swasta, sekarang akan membayar PPh sebesar 10%, turun dari sebelumnya 20%," katanya, dikutip pada Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, badan hukum di luar sektor pertambangan dikenai PPh dengan tarif 20%. Namun untuk menarik lebih banyak investasi, pemerintah memutuskan untuk memangkas tarif PPh badan menjadi separuhnya.

Selain memberikan insentif kepada badan usaha, pemerintah juga menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ambang batas PTKP naik dari sebelumnya AFN60.000 atau Rp16,69 juta menjadi menjadi AFN120.000 atau Rp33,38 juta.

Untuk penghasilan tahunan di atas AFN120.000 hingga AFN1,2 juta dikenai PPh sebesar 10%, sedangkan penghasilan di atas AFN1,2 juta dikenai tarif 15%.

Tak hanya itu, Hanafi menyebut pemerintah turut memangkas pajak atas jasa pengangkutan barang dari semula 1% menjadi 0,5%.

Kemudian, pemerintah merevisi skema perpajakan di sektor bahan bakar. Importir minyak dan gas dalam jumlah besar diwajibkan membayar pajak sebesar AFN50 per ton minyak yang dijual.

Sementara itu, penjual baru bahan bakar dan gas dikenai pajak sebesar AFN100.000 afghani per tahun. Adapun penjual lama dikenai pajak AFN70.000, penjual pihak ketiga AFN50.000, dan penjual pihak keempat AFN25.000 per tahun.

Pelaku usaha yang membeli bahan bakar dalam satuan ton dan menjualnya kembali dalam satuan kilogram juga dikenai pajak tetap sebesar AFN80 per ton.

Hanafi mengatakan sekitar 10% dari penerimaan pajak akan dialokasikan untuk membiayai gaji polisi, petugas lalu lintas, guru, tenaga kesehatan, serta kelompok masyarakat lainnya.

Menteri Keuangan Mullah Mohammad Nasir Akhund menyebut paket insentif tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada pengumpulan penerimaan negara dan pengelolaan keuangan publik, tetapi juga menerapkan kebijakan fiskal yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

"Insentif pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan untuk meningkatkan investasi, memperkuat produksi dan ekspor, serta menciptakan lapangan kerja baru," ujarnya dilansir pajhwok.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.