PERPPU 1/2020

Dipercepat, Ini Timeline Penurunan Tarif PPh Badan dalam Perppu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 07:43 WIB
Dipercepat, Ini Timeline Penurunan Tarif PPh Badan dalam Perppu 1/2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tanpa menunggu pengesahan RUU Omnibus Law Perpajakan, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Penurunan tarif PPh badan ini menjadi salah satu dari 4 kebijakan di bidang perpajakan dalam Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perppu 1/2020’.

“Penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap … berupa penurunan tarif pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan,” demikian bunyi penggalan pasal 5 ayat (1) Perppu yang berlaku mulai 31 Maret 2020 ini.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Penurunan tarif PPh badan itu dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022. Penurunan ini lebih cepat setahun dari rencana awal dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Simak infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (1): Pengurangan Tarif PPh Badan’.

Untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu … diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” demikian bunyi penggalan pasal 5 ayat (3).

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

DDTC Fiscal Research sebelumnya juga merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Dalam Policy Note ini, ada pula pembahasan mengenai penurunan tarif PPh badan. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini.

Kendati Perppu ini berlaku mulai 31 Maret 2020, sesuai Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan).

Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perppu menjadi UU. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu. Jika Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jika tidak mendapat persetujuan DPR, Perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Jika Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu.

RUU tentang Pencabutan Perppu mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu. RUU ini ditetapkan menjadi UU tentang Perppu dalam rapat paripurna yang sama dengan penolakan (tidak ada pemberian persetujuan) dari DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2021 | 20:51 WIB

Terimakasih dengan info terupdate dalam dunia perpajakan.

04 Juni 2021 | 20:36 WIB

RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan sebagainya Sri menyatakan perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn. Dia mengungkapkan aturan ini diterapkan supaya tidak ada penghindaran pajak.

02 April 2020 | 09:29 WIB

Terimakasih dengan info info terupdate dalam dunia perpajakan akan mendorong penyerapan informasi bagi wajib pajak, pelajar maupun konsultan pajak. Tetap maju...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM