EFEK VIRUS CORONA

DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Maret 2020 | 16.50 WIB
DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak saat ini hingga Juni 2020 masih tetap menggunakan nomor pokok wajib pajak bendahara (NPWP) bendahara yang lama.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah. Pengumuman ini dibuat setelah melihat perkembangan terkini penyebaran virus Corona.

“Serta dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas wajib pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Ditjen Pajak,” demikian bunyi penggalan awalan dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip pada Selasa (24/3/2020).

Dalam pengumuman tersebut disampaikan empat hal. Pertama, tanggal terdaftar instansi pemerintah sebagai wajib pajak dan tanggal instansi pemerintah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yaitu 1 April 2020.

Kedua, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Ketiga, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara untuk masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP bendahara yang lama. Simak Kamus Pajak 'Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?'.

Keempat, perubahan data, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), permohonan sertifikat elektronik, dan aktivasi akun PKP oleh instansi pemerintah dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.

Padahal, diberitakan sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019, NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa dicabut secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Pencabutan resmi berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus’.

Sebelumnya, otoritas menyatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak terkait bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang berlaku selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak.

Otoritas menerangkan selama ini NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.

PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus Per 1 April 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.