PMK 231/2019

Ternyata Ini Alasan NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus Per 1 April 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 15:38 WIB
Ternyata Ini Alasan NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus Per 1 April 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/2019 yang salah satu poin pentingnya terkait dengan penghapusan NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan dan/atau bendahara desa per 1 April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak terkait bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang berlaku selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak.

"Dengan PMK ini, jika pengurusnya berganti maka NPWP yang dipakai tetap sama. Jadi, kita geser dari person kepada institusi supaya lebih tertib,” katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Hestu menerangkan selama ini NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.

PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik.

“Kalau ada bendahara baru dan NPWP yang lama tetap ada, itu agak menyulitkan dari sisi administrasi pajak. Sekarang, dengan digabung dan dijadikan institusi jadi satu nantinya kepatuhan akan lebih bagus," paparnya.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Hestu menjamin dari sisi tata kelola, proses perubahan ini tidak akan mengganggu aktivitas belanja dan penerimaan dari bendahara pemerintah. Pasalnya, data setiap satuan kerja sudah berada di tangan DJP dan pergeseran NPWP dari pejabat kepada institusi dapat berjalan lancar.

"Dari sisi tata kelola, meskipun ini dilakukan secara jabatan, dalam hal ini, kalau pemerintah kan pendekatannya lebih mudah karena kita tahu data Satker seluruh indonesia," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT