Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan teknis investment allowance untuk industri padat karya yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah No.45/2019. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-10/2020 pada hari ini, Kamis (19/3/2020).
Dalam keterangannya, DJP menjelaskan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh).
Fasilitas tersebut dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Pengurangan penghasilan tersebut dilakukan melalui pembebanan selama 6 tahun.
“[Pembebanan selama 6 tahun] sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10% per tahun,” demikian penjelasan DJP. Simak artikel ‘Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Dapat Investment Allowance’.
Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia. Simak artikel ‘PMK Investment Allowance Terbit, Ini Daftar 45 Industri yang Berhak’.
Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial.
Pengajuan dilakukan dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.
Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.
Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas, kecuali diganti dengan aktiva yang baru. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance’. (kaw)