PMK 16/2020

Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:28 WIB
Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ketentuan penggantian aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas investment allowance.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020 ditegaskan aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) – berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal – dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.

“Atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas PPh,” demikian bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Namun demikian, larangan tersebut dikecualikan jika aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas investment allowance diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Penggantian aktiva tetap berwujud ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas PPh adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Kedua, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Semantara, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dirjen Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA