PMK 16/2020

PMK Investment Allowance Terbit, Ini Daftar 45 Industri yang Berhak

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 20:53 WIB
PMK Investment Allowance Terbit, Ini Daftar 45 Industri yang Berhak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akhirnya merilis ketentuan teknis tentang investment allowance, atau insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto hingga 60% ke sektor padat karya seperti telah dijanjikan pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019.

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. PMK ini diterbitkan Senin (9/3/2020).

Dalam PMK tersebut, terdapat 45 industri atau bidang usaha tertentu pada daerah tertentu dengan persyaratan tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto, dengan cakupan produk, dan sebaran daerah/provinsi, serta persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Dalam ketentuan investment allowance ini, penanaman modal di industri padat karya mendapatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

“Insentif ini dibebankan selama 6 tahun terhitung sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahun,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (2) PMK No.16/2020 yang diumumkan Senin (16/3/2020).

Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance adalah wajib pajak badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu 1 tahun pajak.

Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas ini. Adapun sektor industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini adalah:

  1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi.
  2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng.
  3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng.
  4. Industri pembekuan biota air lainnya.
  5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya.
  6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng.
  7. Industri pengolahan susu segar dan krim.
  8. Industri makanan sereal.
  9. Industri produk roti dan kue.
  10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula.
  11. Industri pengolahan kopi.
  12. Industri produk masak dari kelapa.
  13. Industri pemintalan benang.
  14. Industri batik.
  15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil.
  16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit.
  17. Industri pakaian jadi rajutan.
  18. Industri penyamakan kulit.
  19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi.
  20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri.
  21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.
  22. Industri sepatu olahraga.
  23. Industri kertas dan papan kertas gelombang.
  24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton.
  25. Industri kertas tissue.
  26. Industri barang dari karet lainnya YTDL.
  27. Industri barang dari plastik untuk bangunan.
  28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL.
  29. Industri peralatan makan dari logam.
  30. Industri paku, mur dan baut.
  31. Industri peralatan dapur dari logam.
  32. Industri perlengkapan komputer.
  33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi.
  34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi.
  35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya.
  36. Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer).
  37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik.
  38. Industri peralatan listrik rumah tangga.
  39. Industri kompor.
  40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup.
  41. Industri mesin pertanian dan kehutanan.
  42. Industri furnitur dari kayu.
  43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu.
  44. Industri barang perhiadan dari logam mulia untuk keperluan pribadi.
  45. Industri mainan anak-anak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Jumat, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Senin, 26 Desember 2022 | 17:30 WIB TAX POLICY

3 Years Have Passed, No Taxpayer Has Utilised Investment Allowance

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS