EFEK VIRUS CORONA

Hingga 5 April 2020, Ini Proses Penyelesaian Keberatan Pajak oleh DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Maret 2020 | 15.33 WIB
Hingga 5 April 2020, Ini Proses Penyelesaian Keberatan Pajak oleh DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian keberatan menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Ketentuan dalam proses keberatan yang pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 adalah terkait Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara (BA) kehadiran/ketidak hadiran.

Dalam lampiran dalam SE tersebut ditegaskan SPUH dan BA kehadiran/ketidakhadiran dalam proses keberatan dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

“Sepanjang wajib pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan wajib pajak telah menandatangani BA dalam bentuk file pdf, kemudian mengirimkannya via email maka wajib pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 8 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).

Sesuai Peraturan Menteri No.9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, SPUH adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak, yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan.

Kehadiran wajib pajak guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan. Sesuai pasal 15, proses ini dilakukan sebelum Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 disebutkan komunikasi penelaah keberatan (PK) dengan wajib pajak dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya. Komunikasi itu direkam dan telah mendapat pesetujuan wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara. Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.