Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan baru.
Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut ditegaskan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.
“Tidak ada Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru yang diterbitkan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 7 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013, SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SP2 yang sudah terbut dan belum disampaikan, sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, ditunda penyampaiannya, kecuali SP2 atas SPT Lebih Bayar. Sementara, SP2 yang sudah terbit dan sudah disampaikan, tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa komunikasi, peminjaman dokumen, dan pemanggilan wajib pajak dilakukan tanpa kontak fisik. Seluruh kegiatan dilakukan melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya.
Adapun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan, undangan, dan dokumen terkait disampaikan kepada wajib pajak melalui faximile atau saluran online lainnya.
Untuk pemeriksaan yang jatuh tempo (terutama pemeriksaan SPT Lebih Bayar), closing conference diupayakan melalui video conference. Adapun Berita Acara (BA) dapat ditandatangani melalui surat menyurat atau masing-masing pihak membuat surat pernyataan persetujuan atau penolakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’. (kaw)