EFEK VIRUS CORONA

Sementara, DJP Hentikan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 10:39 WIB
Sementara, DJP Hentikan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan baru.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut ditegaskan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

“Tidak ada Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru yang diterbitkan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 7 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013, SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SP2 yang sudah terbut dan belum disampaikan, sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, ditunda penyampaiannya, kecuali SP2 atas SPT Lebih Bayar. Sementara, SP2 yang sudah terbit dan sudah disampaikan, tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa komunikasi, peminjaman dokumen, dan pemanggilan wajib pajak dilakukan tanpa kontak fisik. Seluruh kegiatan dilakukan melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Adapun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan, undangan, dan dokumen terkait disampaikan kepada wajib pajak melalui faximile atau saluran online lainnya.

Untuk pemeriksaan yang jatuh tempo (terutama pemeriksaan SPT Lebih Bayar), closing conference diupayakan melalui video conference. Adapun Berita Acara (BA) dapat ditandatangani melalui surat menyurat atau masing-masing pihak membuat surat pernyataan persetujuan atau penolakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya