KEBIJAKAN EKONOMI

Jokowi: Ease of Doing Business Harus di Peringkat 50 Besar Dunia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Februari 2020 | 15.31 WIB
Jokowi: Ease of Doing Business Harus di Peringkat 50 Besar Dunia

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia ditargetkan naik dari posisi 73 ke posisi 50. Lima sektor menjadi sasaran untuk dilakukan perombakan. 

Presiden Joko Widodo mengatakan peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia yang ditetapkan Bank Dunia setiap tahunnya harus berada di level 50 besar dunia. Dengan modal itu Indonesia dapat kompetitif dengan negara Asean dalam menarik investasi asing. 

"Posisi 73 itu sekarang nanggung karena kita masih di bawah Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam," katanya dalam Rakornas Investasi 2020, di Jakarta, Kamis (20/2/2020). 

Presiden menyebutkan lima sektor masih terbuka untuk dilakukan perbaikan dalam memperbaiki peringkat EoDB. Pertama, terkait dengan urusan memulai usaha. Untuk saat ini untuk memulai usaha di Indonesia membutuhkan waktu 10 hari dengan 11 prosedur yang harus dilalui oleh investor. 

Targetnya pada 2021 untuk memulai usaha dapat dirampungkan dalam 3 hari dengan melalui 5 tahap prosedur. Kedua, terkait dengan mendirikan bangunan. Untuk aspek ini ditargetkan selesai dalam 54 hari dan melalui 15 prosedur. Biaya yang dibutuhkan untuk proses ini menelan biaya sebesar Rp40 juta. 

Target ini jauh dari realisasi saat ini di mana untuk mendirikan bangunan diperlukan 191 hari dan melalui 18 prosedur. Biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan pada saat ini mencapai Rp129 juta. 

Ketiga, untuk penyambungan listrik untuk saat ini diperlukan 34 hari dan harus melalui 4 prosedur. Target pada 2021, prosesnya dipangkas menjadi 18 hari dan hanya melalui 3 prosedur. 

Keempat, terkait dengan pendaftaran properti pada saat ini diperlukan waktu 28 hari dan melalui 6 prosedur. Pada 20210, target pendaftaran properti dapat dilakukan melalui 24 hari dan melewati 6 prosedur. 

Kelima, akses pembiayaan yang saat ini indeks kekuatan hukum saat ini 6 maka pada 2021 indeks kekuatan hukum menjadi 8. Bila lima sektor tersebut, diharapkan peringkat EoDB Indonesia mencapai posisi 52.

"Banyak yang harus kita lakukan, tapi ini penting agar masuk rangking di bawah 50," imbuh Presiden. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.