KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Perizinan Belum Terbentuk, Begini Penjelasan Istana

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Juni 2026 | 12.00 WIB
Satgas Perizinan Belum Terbentuk, Begini Penjelasan Istana
<p>Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Satuan tugas (satgas) perizinan berusaha belum terbentuk walaupun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikannya sejak sebulan lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan meski satgas dimaksud belum dibentuk, kementerian dan lembaga (K/L) terkait sudah menggelar pertemuan untuk mengidentifikasi hambatan perizinan serta solusinya.

"Proses menuju ke sana sudah ada, beberapa kali kita sudah ada pertemuan untuk mengidentifikasi dan mencari trik-trik untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan regulasi bisa dijalankan di lapangan sebaik-baiknya," ujar Prasetyo, dikutip pada Kamis (11/6/2026).

Terkait dengan kapan satgas ini akan dibentuk dan beroperasi, Prasetyo mengatakan pemerintah tidak memiliki target khusus.

"Tidak ada target karena kan sebenarnya kegiatan rutin harian. Sekali lagi saya sampaikan, bentuknya tidak harus satgas," ujar Prasetyo.

Bila sudah terbentuk, satgas tersebut nantinya akan turut melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan lain-lain.

Kehadiran Kementerian Keuangan diperlukan dalam rangka menindaklanjuti hambatan pada kepabeanan serta pajak. Adapun Kementerian Perdagangan juga perlu dihadirkan dalam rangka menindaklanjuti hambatan pada perizinan ekspor dan impor.

"Beberapa menteri teknis juga terlibat karena misalnya berkenaan dengan ekspor-impor itu tidak sepenuhnya di Kementerian Perdagangan, kuotanya ada di kementerian teknis," ujar Prasetyo.

Sebagai informasi, Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk satgas yang berfokus menyelesaikan masalah perizinan. Satgas diperlukan mengingat proses perizinan di Indonesia dirasa masih lambat.

"Kita harus mengacu kepada negara tetangga, kalau mereka bisa keluarkan izin dalam 2 pekan, kenapa kita 2 tahun? Regulasi sederhanakan," ujar Prabowo pada bulan lalu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.