JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) oleh penyedia marketplace sempat akan ditunda karena kondisi perekonomian.
Namun, kebijakan tersebut tidak jadi ditunda dan resmi diterapkan pada 1 Oktober 2026. Salah satu alasannya, Ditjen Pajak (DJP) menilai persiapan teknis para penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sudah cukup matang.
"[Mantan] Menkeu Purbaya mengatakan kalau ekonomi dan daya beli masyarakat semakin bagus, patokannya 6%, baru kebijakan ini diterapkan. Nah, long due process, beberapa platform tidak konsisten, jadi masih butuh persiapan dan minta penundaan. Tapi kemudian setelah kita assess bersama dan berdialog, mereka siap kok 1 Oktober," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Bimo mengatakan ada 4 penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penghasilan seller yang berjualan di marketplace tersebut. Keempat platform e-commerce raksasa itu terdiri atas Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Dia mengakui ada platform marketplace yang ternyata belum siap sepenuhnya untuk mengimplementasikan kebijakan yang diatur dalam PMK 7/2025, dan meminta tambahan waktu. Namun setelah ditinjau bersama, marketplace cukup percaya diri untuk melakukan pemungutan pajak.
"Setelah kita assess bersama, kita kembali berdialog, mereka siap kok 1 Oktober. Ada yang sudah 100% siap, ada yang 85%, dan paling sedikit siap 75%, ya sudah kita confidence untuk mengeksekusinya di 1 Oktober. Jadi pure technical," ucap Bimo.
Menurutnya, para penyedia marketplace telah melakukan berbagai persiapan sistem dan infrastruktur digital. Salah satunya adalah menyesuaikan algoritma agar sistem dapat membedakan sekaligus menghitung komponen dalam suatu transaksi.
Tidak hanya penyedia marketplace, Bimo mengatakan jajarannya juga melakukan persiapan secara matang. Upaya tersebut bertujuan memastikan kesiapan teknis coretax untuk menjalankan kebijakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
"Sebenarnya kebijakan ini sudah ada sejak 2025. Jadi 2025 sudah kami diskusikan dengan seluruh pelaku usaha marketplace 4 besar, dan sudah dilakukan persiapan sistem oleh 4 marketplace sejak tahun lalu," tuturnya. (rig)
