Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFIL PAJAK KABUPATEN TANGERANG

Simak Profil Pajak Kota Sejuta Jasa

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 25 September 2026 | 08.30 WIB
Simak Profil Pajak Kota Sejuta Jasa
<p>Ilustrasi.</p>

KABUPATEN Tangerang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Banten yang turut menjadi bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek. Letaknya yang berdekatan dengan pusat ekonomi nasional membuat daerah ini berkembang sebagai kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan industri.

Daerah ini juga kerap dikenal sebagai salah satu kawasan penyangga Jakarta. Sebagai wilayah penyangga, pertumbuhan kawasan industri dan perumahan juga menjadi bagian penting dari perubahan wajah Kabupaten Tangerang dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 (Audited), total pendapatan daerah Kabupaten Tangerang mencapai Rp8,5 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Tangerang dengan kontribusi senilai Rp4,61 triliun atau 54,28% dari total pendapatan.

Selanjutnya, dana transfer pemerintah pusat memberikan kontribusi senilai Rp3,04 triliun atau 35,76% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan transfer antar-daerah memberikan kontribusi senilai Rp841,58 miliar.

Lalu, pendapatan hibah terhimpun senilai Rp5,39 miliar. Apabila ditotal, pendapatan transfer antar-daerah dan pendapatan hibah tercatat senilai Rp846,97 miliar atau 9,96% dari total pendapatan daerah.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kabupaten Tangerang didominasi pajak daerah yang mencapai Rp3,61 triliun atau 78,32% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah tercatat memberikan kontribusi senilai Rp729,52 miliar atau 15,8% dari total PAD.

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi masing-masing senilai Rp210,91 miliar (4,57% dari total PAD) dan Rp60,61 miliar (1,31% dari total PAD).

Pendapatan Pajak Daerah

Dari sisi pendapatan pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mendominasi dengan realisasi senilai Rp1,73 triliun atau 48% dari total pendapatan pajak. Tingginya realisasi BPHTB tersebut di antaranya didukung oleh investasi properti yang terus berkembang.

Selanjutnya, pendapatan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tercatat mencapai Rp1,19 triliun atau 33,1% dari total pendapatan pajak. Nilai tersebut berasal dari 5 sektor PBJT. Namun, tidak ada perincian pendapatan dari setiap jenis sektor PBJT pada LKPD 2024.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terealisasi senilai Rp642,89 miliar atau 18% dari total pendapatan pajak. Kemudian, pajak reklame dan pajak air tanah memberikan kontribusi terkecil dengan realisasi masing-masing senilai Rp36,91 miliar (1%) dan Rp4,56 miliar (0,1%).

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang 1/2024. Melalui Perda tersebut, Pemkot Tangerang di antaranya menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Pertama, PBB-P2. Tarif PBB-P2 Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar 0,5%. Khusus objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya ditetapkan lebih rendah, yaitu sebesar 0,3%. Kedua, BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, PBJT. Secara umum, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Selain itu, ada tarif khusus sebesar 40% yang berlaku atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ada pula tarif khusus yang berlaku atas PBJT tenaga listrik yang dibedakan berdasarkan penggunaan dan daya listriknya, yaitu sebagai berikut:

  • 3% untuk rumah tangga dengan daya listrik 900 VA;
  • 4% untuk rumah tangga 1.300 VA – 2.200 VA;
  • 5% untuk rumah tangga 3.500 VA – 5.500 VA;
  • 6% untuk rumah tangga 6.600 VA ke atas;
  • 7% untuk bisnis nonindustri;
  • maksimal 3% untuk industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • maksimal 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
  • 0% untuk tenaga listrik dari sumber lain dengan daya di bawah 900 VA.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 5%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkab Tangerang memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.