Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN FISKAL DAERAH

DPR Dorong Pemda Maksimalkan PAD di Tengah Efisiensi

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 28 September 2026 | 15.00 WIB
DPR Dorong Pemda Maksimalkan PAD di Tengah Efisiensi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor mendorong pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan potensi ekonomi di wilayah masing-masing di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Thoriq mengatakan kebijakan efisiensi seharusnya menjadi momentum bagi pemda untuk semakin menggali dan mengoptimalkan potensi ekonomi serta sumber pendapatan di daerah. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam membiayai program dan pembangunan sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada dukungan pemerintah pusat.

"Dari sisi DPR kita melakukan pengawasan juga dari pengalaman yang lalu memang banyak sekali pemda-pemda hampir setiap minggu melakukan RDPU dengan kita menyampaikan keluhan yang sama terkait TKD," katanya, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Thoriq berharap efisiensi anggaran dapat mendorong pemda memaksimalkan potensi daerah dari sisi lain. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus dapat melatih kemandirian pemda.

Namun demikian, dia meminta pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kebutuhan daerah dalam mengambil kebijakan. Misal, ketika daerah menghadapi bencana, sehingga membutuhkan penanganan khusus.

Thoriq menilai kebijakan efisiensi yang ditempuh pemerintah juga mesti diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pemda perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat kemampuan fiskalnya.

Sebagai informasi, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Melalui UU HKPD, pemerintah juga melakukan restrukturisasi jenis pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi daerah. Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemda dalam mengoptimalkan PAD sesuai dengan kewenangannya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.