PENGENAAN pajak minimum global (global minimum tax/GMT) telah menjadi bagian dari lanskap perpajakan Indonesia. Ketentuan ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Simak Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi
Di Indonesia, penerapan GMT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Ditjen Pajak (DJP) juga telah menerbitkan PER-6/PJ/2026 untuk mengatur lebih lanjut tata cara pemenuhan kewajibannya.
Lantas, sebenarnya apa itu GMT? Apakah seluruh perusahaan akan terdampak ketentuan GMT? Apa saja kewajiban yang harus diperhatikan perusahaan yang tercakup ketentuan GMT?
Secara ringkas, GMT merupakan mekanisme yang memastikan grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta membayar pajak dengan tarif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.
Apabila tarif pajak efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi kurang dari 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Poin yang perlu digarisbawahi, tarif minimum 15% tersebut bukan disandingkan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku pada ketentuan domestik.
Adapun yang menjadi patokan adalah tarif pajak efektif yang formula dan basis penghitungannya mengikuti ketentuan GMT. Berdasarkan PMK 136/2024, tarif pajak efektif tersebut dihitung dengan membagi pajak tercakup yang disesuaikan dengan laba GloBE bersih. Simak Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya
Pertanyaan berikutnya adalah apakah setiap perusahaan harus turut melaksanakan kewajiban GMT? Jawabannya, tidak semua perusahaan. PMK 136/2024 menegaskan entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup PMN menjadi wajib pajak yang tercakup pengenaan GMT (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) apabila:
Dengan demikian, terdapat dua pertanyaan awal yang perlu dijawab perusahaan. Pertama, apakah perusahaan merupakan anggota dari grup PMN? Grup PMN merupakan grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di negara atau yurisdiksi berbeda dari negara atau yurisdiksi entitas induk utama.
Kedua, apakah grup PMN memenuhi threshold EUR750 juta? Jika omzet konsolidasi grup mencapai sedikitnya EUR750 juta dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE maka grup masuk dalam cakupan. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?
Selanjutnya, entitas konstituen yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari grup PMN tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak GloBE. Sebagai wajib pajak GloBE maka entitas tersebut memperhatikan pemenuhan kewajiban GloBE.
PMK 136/2024 juga mengatur sejumlah entitas yang dikecualikan dari pengenaan GMT, antara lain badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi tertentu, dan entitas dana investasi real estat tertentu. Simak Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?
Masuknya suatu grup dalam cakupan GloBE juga membawa konsekuensi administratif di antaranya berupa kewajiban penambahan status wajib pajak GloBE. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2026. Simak DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE
PER-6/PJ/2026 menyebut entitas konstituen atau anggota joint venture group menjadi wajib pajak GloBE apabila grup memenuhi dua kondisi, yakni omzet tahunan sedikitnya EUR750 juta dan threshold tersebut terpenuhi paling sedikit 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Setelah memenuhi kriteria tersebut, wajib pajak GloBE wajib mengajukan permohonan penambahan status. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui coretax. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama ketika grup PMN memenuhi threshold.
Menariknya, apabila wajib pajak GloBE tidak mengajukan permohonan, DJP dapat melakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Simak PMN di Indonesia Perlu Ajukan Status WP GloBE Maksimal September
Dengan demikian, apabila suatu grup mulai tercakup GloBE pada 2025 maka penambahan status harus dilaksanakan pada bulan ini, yakni September 2026. Ditjen Pajak (DJP) pun telah menyediakan fitur untuk menambahkan status wajib pajak GloBE pada coretax. Simak Cara Tambah Status sebagai Wajib Pajak GloBE via Coretax DJP
Setelah masuk cakupan wajib pajak GloBE, perusahaan perlu memperhatikan setidaknya 7 kewajiban terkait dengan pelaksanaan GloBE.
Pertama, menghitung laba atau rugi GloBE. Beberapa aspek yang masuk dalam langkah ini seperti implementasi standar akuntansi yang berlaku, pemahaman yang termasuk laba/rugi GloBE, serta penerapan penyesuaian yang diperlukan.
Berbagai penyesuaian–terdiri atas penyesuaian umum, pilihan, dan khusus–pada dasarnya bertujuan untuk membangun yang disebut sebagai common tax base. Dengan demikian, keseragaman tersebut akan menjamin ketepatan penghitungan tarif pajak efektif serta laba ekses.
Kedua, menentukan pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered tax). Contoh langkah dalam tahap ini adalah identifikasi pajak tercakup dan di luar cakupan GloBE, penyesuaian yang diperlukan, serta pertimbangan perlakuan pajak antarentitas.
Tidak hanya itu, langkah ketiga meliputi mekanisme penanganan perbedaan temporer dalam menghitung adjusted covered tax. Ketentuan khusus juga perlu diperhatikan untuk entitas flow-through entity, BUT, CFC, dan sebagainya.
Ketiga, menghitung tarif pajak efektif. Beberapa langkah yang masuk tahap ini seperti penghitungan tarif pajak efektif dengan rumus pajak yang tercakup/laba GloBE, pemantauan yurisdiksi dan jenis entitas yang terlibat, serta penerapan substance based income exclusion (SBIE).
Keempat, menerapkan safe harbour atau mengurangi top-up tax. Langkah yang masuk dalam tahap ini antara lain pemanfaatan ketentuan permanent safe harbour, safe harbour CbCR, safe harbour UTPR, serta simplified calculations safe harbour atas nonmaterial constituent entity.
Kelima, memeriksa serta menghitung pajak tambahan (top-up tax) yang dikenakan dan dialokasikan per yurisdiksi. Contoh langkah dalam tahap ini antara lain penentuan jumlah top-up tax yang harus dibayarkan dan pengalokasian dengan tepat antaryurisdiksi. Kemudian, ada penerapan mekanisme top-up tax.
Adapun mekanisme top-up tax antara lain domestic minimum top-up tax (DMTT), income inclusion rule (IIR), serta undertaxed payment rules (UTPR). Terdapat perbedaan formula alokasi pajak tambahan yang berbeda.
Keenam, melihat ketentuan khusus. Contoh langkah dalam tahap ini misalnya terkait dengan restrukturisasi bisnis serta entitas dengan karakteristik khusus. Ada analisis khusus yang dibedakan dalam hal kondisi joint venture, BUT, atau pada kasus industri perbankan.
Ketujuh, mengelola aspek administratif. Langkah ini mencakup beberapa aspek seperti penyampaian notifikasi, pelaporan GloBE information return (GIR), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam rangka pelaksanaan GloBE, serta pelaksanaan pemungutan pajak. Simak berita seputar pajak minimum global (dik)
